PADANG, METRO
Gara-gara membuat postingan ujaran kebencian terhadap institusi Polisi di media sosial, seorang pemuda berinsial FS (29) diamankan anggota Patwal Satlantas Polresta Padang di Jalan Prof DR Hamka, Kota Padang, Senin (20/4) sekitar pukul 06.30 WIB. Setelah diamankan, pemuda itu kemudian diserahkan ke Satreskrim untuk diproses hukum.
Pemuda tersebut diketahui menuliskan kata-kata kasar yang ditujukan kepada video seorang personel kepolisian yang melakukan imbauan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB). Pelaku kemudian dengan membagikan video yang viral itu dengan menuliskan kata-kata kasar di akun Facebook miliknya.
“Ia diduga melakukan ujaran kebencian dan memposting yang menuliskan dalam bahasa daerah dengan kata-kata yang tidak pantas (kasar). Ia yang sehari-hari bekerja sebagai swasta ini memposting screenshoot sebuah video anggota Polri di Papua yang memberikan imbauan dan sosialisasi PSBB, namun dari keterangan potongan video tersebut ia menulis kata-kasar dalam bahasa daerah (Minang),” kata Kasat Reskrim Kompol Rico Fernanda.
Kompol Rico menjelaskan, sejak diamankan, pihaknya telah meminta keterangan maksud dan tujuan dari FS membuat postingan dengan tulisan kasar tersebut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui hanya spontan dalam membuat postingan tersebut dan Ia pun telah mengakui dan telah menghapus postingannya.
“Kita mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial, karena jika ada unsur hoax dan ujaran kebencian ada pidananya sesuai Undang-undang ITE. Saat ini yang bersangkutan masih kami periksa untuk mendalami kasus ini,” tegas Kompol Rico.
Sementara itu FS yang ditemui di Mapolresta Padang mengakui memang dirinya yang menulis postingan di akun facebooknya tersebut. Atas perbuatannya itu, FS sangat menyesal telah membuat postingan itu dan meminta maaf kepada institusi Polri.
“Saya mengakui dan tidak ada maksud apa-apa. Dalam kesempatan ini saya meminta maaf kepada pihak Kepolisian atas postingan tersebut,” ujar FS. (r)






