TAN MALAKA, METRO — Maraknya warung-warung pinggiran yang menyediakan fasilitas musik karaoke dengan volume suara cukup keras hingga larut malam mulai menuai atensi serius dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Dubalang Kota dan pihak kecamatan. Suara bising yang ditimbulkan dinilai sangat berpotensi mengganggu kenyamanan, ketenteraman, serta waktu istirahat warga yang tinggal di sekitar lokasi usaha.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Kasat Pol PP Kota Padang Chandra Eka Putra langsung menerjunkan Kepala Bidang Sumber Aparaturnya, Malizar Ade, didampingi Kasi Penegak Peraturan Perundang-undangan serta Kasi Bina Potensi Perlindungan Masyarakat untuk turun tangan melakukan pendekatan secara persuasif kepada para pemilik warung di berbagai titik di Kota Padang.
Dalam sidak tersebut, petugas aktif memberikan edukasi serta mengingatkan agar pemanfaatan fasilitas karaoke tetap memperhatikan etika lingkungan dan batas wajar volume suara.
Kasat Pol PP Kota Padang Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa langkah preventif ini sengaja diambil sebagai bentuk pencegahan dini guna menghindari timbulnya gesekan sosial serta menjaga stabilitas ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) di tengah masyarakat.
“Pendekatan yang kita lakukan lebih mengedepankan edukasi dan kesadaran bersama. Silakan masyarakat berusaha dan pemilik warung menjalankan usahanya, namun jangan sampai aktivitas tersebut mengganggu kenyamanan lingkungan,” ujar Chandra Eka Putra, Minggu (4/10).
Meski pendekatan humanis dikedepankan, petugas di lapangan ternyata masih mendapati sejumlah oknum pemilik warung yang membandel dan mengabaikan imbauan berulang yang sebelumnya telah dilayangkan oleh pihak kelurahan maupun kecamatan setempat.
Menyikapi sikap tidak kooperatif tersebut, Satpol PP tidak tinggal diam dan langsung mengambil tindakan tegas berupa penerbitan surat pemanggilan resmi. Pemilik usaha yang bersangkutan diminta untuk segera hadir guna menjalani pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.
Melalui penertiban berkala ini, Chandra Eka Putra berharap para pelaku usaha dapat tumbuh kesadarannya untuk senantiasa menghormati hak-hak tetangga dan warga sekitar demi terciptanya keharmonisan sosial di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Yang kita cegah bukan kegiatan usahanya, tetapi potensi gangguan yang dapat ditimbulkan. Kalau sejak awal sudah ada komunikasi dan kesadaran bersama, tentu persoalan yang lebih besar dapat kita hindari,” tambahnya.
Satpol PP Kota juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar senantiasa menjaga kepedulian sosial, saling menghargai, serta aktif berpartisipasi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif secara bersama-sama. (oza)






