BERITA UTAMA

Berkat Laporan Warga, 3 Pengedar Narkoba Diciduk, 84,86 Gram Sabu dan Satu Paket Ganja jadi Barang Bukti

×

Berkat Laporan Warga, 3 Pengedar Narkoba Diciduk, 84,86 Gram Sabu dan Satu Paket Ganja jadi Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
NARKOBA— Pelaku NP, MM dan RN yang terlibat dalam peredaran sabu dan ganja ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Padangpanjang.

PDG.PANJANG, METROTim Alang Marapi Satresnarkoba Polres Padangpanjang menggerebek salah satu rumah yang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli sabu dan ganja di di Jalan Raya Padang Panjang–Solok, Jorong Pulai, Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanahdatar.

Dari penggerebekan itu, petugas menangkap tiga orang berinisial NP (36), warga Jorong Guguk Tinggi, Nagari Tanjung Barulak, MM (20), mahasiswa asal Nagari Tanjung Barulak dan RN (29) warga Jorong Baliak Baringin, Nagari Tanjung Barulak.

Selain itu, di dalam rumah, petugas yang melakukan penggeledahan jmenemukan barang bukti berupa belasan paket sabu ukuran besar dan kecil yang beratnya mencapai 84,86 Gram dengan kondisi siap edar. Tak hanya sabu, petugas juga menemukan satu paket ganja.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Wisnu Hadi, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rahmad Deddy, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (6/7) sekitar pukul 19.00 WIB. Menurutnya, penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang merasa resah dengan aktivitas di rumah tersebut.

“Keberhasilan ini berawal dari informasi berharga masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas gelap narkotika di lokasi tersebut. Tim Alang Marapi dan Tim Macan Marapi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga penggerebekan,” ujar Iptu Rahmad Deddy, Rabu (8/7).

Baca Juga  Pilkada Sumbar, LSI Unggulkan Irwan Prayitno

Iptu Rahmad Deddy meambahkan, pada saat penggerebekan, petugas mengamankan NP yang diduga sebagai pengedar besar. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan dua warga setempat, ditemukan dua paket besar sabu, 12 paket sabu siap edar, satu paket ganja kering, timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, pipet runcing, gunting, sendok, tas, telepon genggam, hingga uang tunai.

“Dari pelaku NP, kami menyita sabu seberat 84,18 gram dan ganja kering seberat 1,71 Gram. Kami menduga pelaku NP inilah yang menjadi dalang maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut,” tegas dia.

Selain pelaku NP, kata Iptu Rahmad Deddy, petugas juga mengamankan MM di dalam rumah tersebut. Dari pelaku MM, ditemukan satu paket kecil sabu seberat 0,06 gram, kaca pirek, plastik klip, kotak permen, dan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

“Di dalam rumah, kita kemudian mengamankan RN dengan barang bukti  lima paket kecil sabu dengan berat 0,62 Gram, uang tunai, dompet, telepon genggam, dan barang bukti lainnya. Secara keseluruhan, polisi menyita 84,86 Gram sabu dan 1,71 Gram ganja kering dari ketiga pelaku,” tegas dia.

Baca Juga  Parpol Kompak Sambut Baik Putusan MK

Saat ini, kata Iptu Rahmad Deddy, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto pasal-pasal penyesuaian pidana dalam UU No. 1 Tahun 2026 (KUHP Baru),” tutur dia.

Iptu Rahmad Deddy menegaskan Polres Padangpanjang tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Ia pun mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika menemukan adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.

“Kolaborasi Tim Alang Marapi dan Tim Macan Marapi menjadi kekuatan kami di lapangan. Kami akan terus bergerak tanpa kompromi. Kami juga mengapresiasi masyarakat dan mengajak semua pihak untuk terus melapor demi menyelamatkan generasi muda kita,” tutupnya. (*)