Berstatus Tersangka Dugaan Korupsi, Mantan Kepala Inspektorat Ditahan Kejari

LIMAPULUH KOTA, METRO
Setelah menjalani pemeriksaan, Kejakasaan Negeri (Kejari) Payakumbuh menahan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah transmigrasi tahun 2013 yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 900 juta.

Penahanan dilakukan setelah penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Limapuluh Kota melimpahkan berkas perkara sekaligus penyerahan tersangka berikut ketiga tersangka tersebut ke Kejari Payakumbuh atau tahap II, Rabu (5/8) sekitar pukul 15.00 WIB.

Tersangka yang ditahan diketahui masing-masing berinisial AZD yang merupakan mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Limapuluh Kota. AZD ditetapkan sebagai tersangka, kapasitasnya pada tahun 2013 menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Limapuluh Kota sekaligus sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) terkait proyek pembangunan rumah transmigrasi tersebut.

Selanjutnya, tersangka kedua berinisial ML juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek yang dikelola oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Limapuluh Kota, menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian, tersangka ketiga, merupakan SU yang merupakan pihak rekanan yaitu PT CPB.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Hery mengatakan, selain tiga orang tersangka, pihaknya juga menyerahkan barang bukti (BB) terkait dugaan korupsi proyek Tranmigrasi Tahun Anggaran (TA) 2013. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), negara telah dirugikan sebesar Rp900 juta.

“Kedua oknum ASN Pemkab Limapuluh Kota yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut terkait langsung dalam pengelolaan pembangunan rumah transmigrasi senilai Rp 3,7 milliar. Kepada Kejari, kita juga menyerahkan puluhan barang bukti terkait proyek tersebut, di antaranya, dokumen kontrak, dokumen pembayaran serta sejumlah SK,” sebut Iptu Herry.

Terdakwa AZD dan ML yang merupakan PNS di Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota itu sampai di Kejaksaan Negeri Payakumbuh didampingi sejumlah Penasehat Hukum (PH) dan keluarganya.

Namun hanya beberapa menit di Kejaksaan, Kedua terdakwa dibawa keluar oleh penyidik Tipikor untuk menjalani pemeriksaan antisipasi Penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, para tersangka digirng ke mobil tahanan Kejaksaan yang beberapa jam sebelumnya telah disiagakan di halaman kantor Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Payakumbuh, Suwarsono mengatakan, pihaknya memang melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka dugaan korupsi pembangunan rumah transmigrasi Kabupaten Limapuluh Kota, terhitung Rabu (5/8) hingga 20 hari ke depan.

“Ketiga tersangka kita titipkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Payakumbuh. Setelah menerima pelimpahan dari Polres, kita akan melengapi berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan untuk tahap peradilan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Suwarsono, didampingi Kasi Pidsus, Satria Lerino, SH dan Kasi Intel, Robby Prasetya.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa SU, Setia Budi, SH terkait penahanan kliennya oleh Kejaksaan mengatakan bahwa pihaknya menerima dan mengikuti proses yang berlaku, namun ia berharap agar pihak-pihak yang terkait dengan proyek tersebut juga diseret untuk ikut bertanggung jawab.

“Kita hormati proses hukum yang berlangsung, namun kita juga minta agar pihak-pihak lainnya yang juga terkait dengan proyek ini juga harus bertanggung jawab, karena Klien kami mengerjakan proyek itu sudah tangan kedua, atau sebelumnya sudah ada perusahaan lain yang mengerjakan dan terbengkalai,” tuturnya. (us)

Exit mobile version