DHARMASRAYA, METRO
Salah seorang narapidana yang dibebaskan dari penjara lantaran lantaran mendapatkan program asimilasi dari Pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 kembali melakukan kejahatan. Bukannya bertaubat ataupun jera karena sudah pernah dipenjara, pria berinisial S (25) ini masih saja nekad melakukan pencurian.
Pelaku yang tercatat sebagai warga Ampang Kuranji, Jorong Lubuk Agam, Kecamatan Koto Baru ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya, Senin (3/8) sekitar pukul 23.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencurian tas milik pengunjung rumah makan di Rumah Makan (RM) Batusangkar II, Jalan Lintas Sumatera, Nagari Koto Padang Kecamatan Koto Baru.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Suyanto mengatakan, ditangkapnya pelaku S tersebut, berawal dari adanya laporan korban bernama Riadi Ari Rianto (35) warga Kota Medan yang kehilangan tas miliknya ketika makan di RM Batusangkar II. Akibat kejadian itu, korban mengalami kehilangan uang tunai Rp 13 juta yang disimpan di dalam tas.
“Menindaklanjuti laporan korban LP / 78 / K/ VIII / 2020 tanggal 2 Agustus 2020, kita kemudian bergerak cepat menuju lokasi kejadian memintai keterangan saksi-saksi untuk mengungkap identitas pelaku pencurian tas tersebut. Dari hasil penyelidikan, mengarah kepada pelaku S,” kata AKP Suyanto.
Ditambahkan AKP Suyanto, setelah mengantongi identitas pelaku, pihaknya pun melaku pencarian terhadap pelaku hingga berhasil ditangkap di kediamannya. Dari hasil penggeledahan dan interogasi, pihaknya menyita barang bukti pengganti berupa satu unit handphone (Hp) merk infinix dan satu helai baju kaos.
“Hp yang disita dari pelaku diduga dibeli menggunakan uang milik korban yang dicuri. Selain itu, baju kaos yang disita, merupakan baju yang dikenakan pelaku ketika melakukan aksi pencurian. Selain itu, kita masih terus melakukan pemeriksaan, untuk mengungkap keberadaan uang korban yang belum digunakan pelaku. Pelaku ini merupakan napi yang dibebaskan dari penjara karena mendapat program asimilasi. Kasus sebelumnya, merupakan pencurian pemberatan (curat),” jelas AKP Suyanto.
Sementara itu, Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melintasi wilayah hukum Polres Dharmasraya, agar berhati-hati serta selalu meningkatkan kewaspadaan jika sedang beristirahat di tempat-tempat umum atau rest area seperti rumah makan atau SPBU.
“Wilayah Dharmasraya merupakan daerah perlintasan yang berbatasan dengan dua provinsi yakni Riau dan Jambi, ramainya warga yang berlalu lalang ini menjadi incaran pelaku kejahatan untuk menjalankan aksi pencurian atau perampasan. Segera laporkan jika mengetahui atau memiliki informasi tentang adanya tindakan kejahatan, jangan lengah dan membiarkan barang-barang tanpa pengawasan oleh pemiliknya, “ pungkasnya. (g)