Koalisi Demokrat-PAN Pilkada Sumbar 2020, Mulyadi dan Ali Mukhni Siap Berjuang Demi Kejayaan Sumbar

PDG.PARIAMAN, METRO
Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi mengusung pasangan Mulyadi dan Ali Mukhni pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Sumatra Barat 2020. Duet Mulyadi-Ali Mukhni resmi berpasangan setelah mendapatkan surat rekomendasi (SK) dari Partai Amanat Nasional.

SK diserahkan langsung Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan kepada Mulyadi dan Ali Mukhni di Jakarta. Penyerahan SK disaksikan Sekretaris DPW PAN Sumbar Indra Dt Rajo Lelo. Hal ini juga memastikan koalisi Demokrat dan PAN pada Pilgub Sumbar 2020.

“Dengan mengucap bismillah kita putuskan mengusung pak Mulyadi dan Ali Mukhni di Pilkada Sumbar, semoga mendapat amanah dari Allah dan masyarakat Sumbar untuk memimpin Sumbar,” ucap Zulkifli Hasan saat menyerahkan SK tersebut.

Mulyadi menyampaikan syukur PAN telah memutuskan mengusung dirinya dan Ali Mukhni. Mereka menyatakan komitmen untuk mewujudkan Sumbar yang sejahtera. Mulyadi pun berterima kasih kepada Zulkifli Hasan yang menyerahkan langsung SK tersebut. Dia mengucapkan siap berjuang bersama Ali Mukhni demi kejayaan Sumbar ke depan.

“Terimakasih kepada pak Zul dan PAN atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada kami, insyallah kami siap berjuang bersama masyarakat,” tutur Mulyadi.

Sementara itu, Ali Mukhni membenarkan bahwa PAN resmi mengusung Mulyadi-Ali Mukhni maju di Pilkada Sumbar 2020. “Terlepas soal usung-mengusung, yang pasti Mulyadi-Ali Mukhni menjadi pemenang Pilkada Sumbar nantinya,” ungkap Ali Mukni.

Perihal berpasanganannya Mulyadi Ali Mukhni sudah santer terdengar sejak lama. Mulyadi yang merupakan anggota DRR RI yang juga ketua DPD Demokrat Sumbar meminang Bupati Padangpariaman yang juga ketua DPW PAN Sumbar untuk maju bersama di Pilkada Sumbar.

Koalisi Demokrat dan PAN memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar. Demokrat dan PAN saat ini sama sama memiliki 10 kursi di DPRD Sumbar. Smentara syarat mengusung pasangan calon minimal 13 kursi. (efa)

Exit mobile version