Dinilai Tak Berpihak kepada Sekolah Swasta, Massa BMPS Desak Penghapusan PPDB Non Zonasi

PADANG, METRO
Massa yang tergabung dalam Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) menggelar aksi damai di depan kantor Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) dan kantor Dinas Pendidikan Sumbar, Rabu (29/7). Mereka mendesak agar penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahap 3 atau non zonasi yang dinilai tidak berpihak kepada sekolah swasta.

Terlihat, massa mendatangi kantor Gubernur Sumbar sekitar pukul 09.00 WIB dengan menggunakan baju putih celana hitam serta menggunakan jilbab merah bagi yang perempuan.

Selain itu, peserta aksi membawa beberapa spanduk yang menyampaikan protes mereka kepada pemerintah provinsi Sumbar dalam hal ini Dinas pendidikan yang menurut mereka menganaktirikan sekolah swasta dalam hal sistem PPDB saat ini.

Salah seorang orator aksi, Edi mengatakan berdasarkan apa yang terjadi saat ini, Pemprov Sumbar sangat diskriminatif dan oligarkis dalam melakukan perekrutan siswa.
Sekolah swasta merasa dianaktirikan oleh pemerintah.  Pihaknya meminta pemerintah untuk menghapuskan PPDB tahap 3 atau non zonasi.

“Kami melakukan penolakan terhadap kebijakan non zonasi oleh Disdik Sumbar serta sejumlah kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada sekolah swasta. Padahal kita juga membantu pemerintah untuk mencerdaskan anak bangsa, banyak kebijakan tapi kita tidak dibawa berunding,”ujarnya lantang dalam menyampaikan orasinya.

Menurutnya, sejak SMA dan SMK diurus langsung oleh Pemprov, semakin banyak kekacauan di SMA dan SMK swasta di Sumbar. Sekolah swasta tidak lagi diperhatikan seperti saat bersama pemerintah kabupaten kota.

“Dulu kita dapat bantuan, sekarang tidak ada lagi dapat. Jangankan bantuan, beasiswa juga tidak dapat. Bahkan uang Baznas juga tidak dapat, padahal itu uang rakyat.
Padahal pemerintah seharusnya memperhatikan juga sekolah swasta agar dapat berlaku adil. Jangan terus-terusan membuka pendaftaran kuota sekolah negeri hingga bertahap-tahap. Kami meminta pemerintah seharusnya ikuti saja peraturan yang ada, dan semuanya pasti akan berjalan dengan baik,”serunya.

Sementara itu di saat massa yang lain berorasi, ketua BMPS Irwandi Yusuf serta beberapa perwakilan, terlihat memasuki kantor Gubernur yang menurut rencana akan melakukan audiensi dengan Gubernur Sumbar. Namun tidak beberapa lama pihak yang mewakili massa tersebut kembali keluar dan meminta massa bergerak ke kantor Dinas Pendidikan Sumbar untuk melakukan orasi serupa.

Sekitar pukul 11.00 WIB, massa bergerak dari kantor Gubernur Sumbar menuju kantor Dinas Pendidikan Sumbar lengkap dengan atribut yang mereka bawa. Di kantor Disdik selama lebih kurang 30 menit, mereka kembali melakukan orasi seperti yang mereka lakukan di depan kantor gubernur dan selanjutnya membubarkan diri.

Ketua BMPS Irwandi Yusuf kepada wartawan di lokasi menyebutkan, aksi damai yang mereka lakukan ini menuntut pemerintah untuk mematuhi aturan yang ada yaitu Permen nomor 44 tahun 2016 kemudian permen nomor 22 tahun 2016 yaitu tentang rombongan belajar (rombel).

“Yang menjadi persoalannya, dimana di dalam Permen nomor 22 itu jelas disebutkan bahwa satu rombel itu maksimal 36 orang yang kemudian dijadikan 40 berdasarkan surat Gubernur kepada menteri, kemudian kepala dinas mengeluarkan kebijakan membuat surat kepada seluruh kepala sekolah untuk menerima peserta didik baru lagi,”sebut Irwandi Yusuf.

Disebutkannya, jumlah tambahan dari penambahan peserta didik di sekolah negeri tersebut jika di total mencapai 1624 dimana jumlah tersebut seharusnya menjadi hak dari sekolah swasta, maka dengan demikian sekolah swasta tidak mendapatkan murid.

“Jika murid tidak ada, sekolah swasta mau diapakan yang juga akan berdampak kepada guru-guru yang tidak ada yang diajar sehingga sertifikasi gurunya tidak bisa dibayarkan, sehingga dapat mematikan sekolah swasta dan gurunya,”terangnya.

Irwandi Yusuf menuturkan, awal permasalahannya yaitu karena disana ada surat dari Gubernur dan berdasarkan surat itu kepala dinas mengeluarkan surat edaran untuk menetepakan hal tersebut dalam PPDB.

“Itu makanya kita mau bertemu dengan bapak gubernur untuk menanyakan kenapa kebijakan ini bisa muncul yang jelas-jelas melanggar permendikbud nomor 22 tahun 2016 tadi,”ungkapnya.

Selain itu, ditegaskan Irwandi Yusuf, hampir keseluruhan sekolah swasta yang ada di Sumbar mengalami hal tersebut sehingga melaporkan hal tersebut kepadanya dan menta pemerintah untuk mengkaji ulang hal tersebut.

“Banyak sekolah swasta yang telah melaporkan kepada Saya bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, setidaknya sekolah mendapatkan 2 rombel, sekarang dibawah 20 bahkan ada yang tidak sampai 15 siswa yang mendaftar. Kemudian ada pula kejadian setelah siswa tersebut mendaftar, ada lagi dengan keluarnya pengumuman PPDB tahap III yang sudah sekolah di swasta dia pindah ke negeri, yang dampaknya semakin berkurang siswa di sekolah swasta,”ucapnya.

Irwandi Yusuf mengakui, usaha untuk bertemu dengan pucuk tertinggi di pemerintahan provinsi Sumbar untuk melakukan audiensi membahas persoalan tersebut batal karena berhubung Gubernur Sumbar tidak berada di tempat.

“Hal ini sangat perlu kami sampaikan langsung kepada bapak gubernur, supaya persoalan ini secara komprehensif kita bicarakan, sehingga pendidikan di Sumbar ini ada kenyamanan di antara  sekolah negeri dan swasta,” tuturnya. (r)

Exit mobile version