Alami Kecelakaan, Dua Kurir Kedapatan Bawa 11 Kg Ganja saat Dirawat

BUKITTINGGI, METRO
Mengalami luka-luka setelah motor yang dikendarai menabrak mobil box, dua pemuda asal III Koto, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh malah harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, ketika menjalani perawatan di RSAM Bukittinggi, petugas sekuriti menemukan ganja kering siap edar di dalam tas ransel yang dibawanya.

Nasib sial itu dialami dua sekawan berinisial AM (24) dan OAP (19). Usai menjalani perawatan, satu pelaku kemudian dibawa Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bukittinggi, sedangkan satu pelaku lagi masih dirawat karena luka yang dialami cukup parah. Tak tanggung-tanggung, dari tas ransel milik kedua pelaku, disita dua paket besar ganja kering yang diperkirakan beratnya 11 kilogram.

Wakapolres Kota Bukittinggi, Kompol Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari insiden kecelakaan yang dialami kedua pelaku. Sepeda motor yang mereka kendarai bertabrakan dengan sebuah mobil box di jalan lintas Sumatera, persisnya di kawasan Palupuh, Kabupaten Agam pada Senin (27/7) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Usai tabrakan, mereka dilarikan ke RSAM untuk dirawat karena mengalami luka-luka. Kejadian ini oleh pihak rumah sakit dilaporkan ke unit Piket Lantas Polres Bukittinggi dan ditindaklanjuti oleh Bripka Novriwaldi,” kata Wakapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah saat pers release, Selasa (28/7).

Semula lanjut Kompol Indra, mereka berdua merupakan korban kecelakaan. AM yang mengendarai sepeda motor mengalami luka ringan dan OAP yang diboncengnya mengalami patah kaki. Saat ini, OAP masih menjalani perawatan di Rumah Sakit dengan pengawalan ketat pihak kepolisian.

“Mereka ketahuan membawa ganja oleh petugas securty rumah sakit. Saat keduanya sedang menjalani perawatan medis di ruang IGD, petugas securiti memeriksa barang-barang bawaannya berupa sebuah tas ransel. Saat itulah diketahui kalau mereka membawa tas berisi narkoba jenis ganja,” jelas Kompol Indra.

Kompol Indra menambahkan, temuan ini langsung dilaporkan ke petugas Lantas yang datang ke rumah sakit dan kemudian meneruskan informasi itu ke unit piket Opsnal Narkoba Polres Bukitttinggi untuk tindakan hukum. Ketika diinterogasi di rumah sakit, mereka tak berkutik dan mengakui barang terlarang itu merupakan miliknya.

“Mereka dalam perjalanan pulang ke Payakumbuh sehabis menjemput barang ini dari Panyabungan, Kabupaten Mandailng Natal, Sumatera Utara. Peran keduanya dalam upaya peredaran ganja ini yakni sebagai kurir,” paparnya.

Kepada penyidik, para pelaku mengaku berangkat dari daerah Penyabungan pada Minggu (26/7) sore membawa ganja dengan jata komisi sebesar Rp 300 ribu per kilogram. Pekerjaan kurir ini merupakan yang ke dua kalinya. Untuk yang pertama, mereka lolos membawa ganja seberat empat kilogram ke Payakumbuh sekitar dua bulan yang lalu.

“Apesnya kali ini mereka kecelakaan. Saat ini, pelaku AM masih menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Bukittinggi sedang rekannya masih dirawat di IGD RSAM. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 111 jo pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang menyimpan, memiliki narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman enam sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (pry)

Exit mobile version