AGAM,METRO
Menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba, jajaran Satresnarkoba Polres Agam melakukan penggerebekan di salah satu rumah kontrakan di di kawasan Paparangan, Jorong Sidang Tangah, Kenagarian Matur Mudiak, Kecamatan Matur, Sabtu (11/7).
Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap satu orang berinisial YD (27) yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan itu, petugas menemukan tiga paket sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening serta berbagai peralatan untuk alat hisap sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Awal Rama membenarkan peristiwa penangkapan itu. Menurutnya, YD merupakan warga warga Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman. Pelaku mengontrak rumah di lokasi penangkapan dan berprofesi sebagai karyawan swasta.
“Dari kantong celana YD, kita menyita tiga paket sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening. Selain itu, kita juga menemukan seperangkat alat hisap sabu atau bong.
Pelaku memasukkan sabu dalam sebuah botol plastik yang kita jumpai di saku celananya. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani proses lebih lanjut,” kata Iptu Awal Rama.
Iptu Awal Rama menjelaskan, dari hasil penyidikan sementara, selain menjadi budak bisnis narkoba, YD juga mengkonsumsi narkoba. Barang haram itu diakuinya didapat dari seorang temannya berinisial EK dan DG di Medan. Diduga kuat, pelaku terlibat jaringan peredaran narkoba jenis sabu dari Medan, Sumatera Utara.
“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, termasuk memburu keberadaan jaringan lainnya yang juga terlibat peredaran narkoba. Atas perbuatannya, YD dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari 9 tahun,” jelas Iptu Awal Rama. (pry)