PAYAKUMBUH, METRO
Tim Tujuh penegak Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh mengamankan empat pasangan remaja diduga tanpa ikatan nikah di salah satu hotel di kawasan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh, Jumat (10/7) dini hari.
Karena tidak bisa menunjukkan surat nikah, pasangan dari berbagai daerah itu langsung digiring ke markas Pol PP di Bukik Sibaluik, untuk mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya. Terlihat pasangan remaja itu malu-malu, mereka tidak dapat berbuat banyak saat tim yang dikomandoi Kasatpol PP dan Damkar, Devitra itu untuk segera naik ke atas mobil.
Di hadapan petugas di markas Satpol PP, salah seorang remaja yang dijaring, mengaku tinggal di Kecamatan Payakumbuh Barat. Wanita berambut panjang itu menyebut dia sebelumnya dijemput sang pacar untuk menginap di hotel yang sudah kerap dirazia itu.
Selain empat pasang remaja tanpa ikatan perkawinan, Tim 7 bersama Tim Kusuma Singgalang yang terdiri dari TNI dan Polri itu juga mengamankan sejumlah alat kontrasepi (kondom, red) dan minuman keras (miras) tradisional jenis tuak yang nyaris mencapai 1.000 liter.
Jumlah itu jumlah terbanyak yang pernah diamankan Tim Penegak Perda sepanjang tahun 2020 ini. Miras yang terdiri dari beragam drum dan jeriken itu diamankan di sebuah tempat penjual tuak di Kawasan Labuah Basilang.
“Tadi pagi, Tim 7 bersama Tim Kusuma Singgalang melakukan Razia ke sejumlah tempat di Payakumbuh, hasilnya kita mengamankan 4 pasangan di hotel. Mereka ada yang sudah melakukan hubungan layaknya suami-istri. Selain itu, ada juga pasangan yang mengaku sudah nikah siri, namun tidak dapat memperlihatkan dokumen ataupun surat apapun,” terang Ketua Tim 7 Kota Payakumbuh, Devitra didampingi Kabid PPD, Syafrizal, Kabid Tibum Dan Tranmas Jhonny Parlin serta Kasi Penyidik dan Penyelidikan, Ricky Zaindra, Jumat (10/7).
Devitra menambahkan, mereka yang terjaring razia yang dilakukan pada pagi hari itu direncanakan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Payakumbuh untuk diproses secara tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sebelumnya sejumlah pelanggaran Perda Penyakit Masyarakat di Payakumbuh, telah berhasil dibawa Satpol PP Kota Payakumbuh ke meja hijau (Pengadilan.red) para pelakukanya mendapat vonis yang beragam. Mulai dari kurungan penjara hingga denda jutaan rupiah.
“Kita tidak main-main, pelanggar Perda akan kita bawa ke meja hijau. Sudah berkali-kali kita lakukan penegakan Tipiring, bahkan ada yang sudah divonis penjara, dan kebanyakan denda,” sebut Devitra. (us)