TANAHDATAR, METRO
Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba Polres Tanahdatar kembali mengamankan seorang lelaki yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis daun ganja kering. Pelaku berinisial AH (31) ditangkap, Kamis (9/7 ) dalam rumah orang tuanya di Jorong Sijangek, Nagari Simpuruik, Kecamatan Sungai Tarab.
“Pelaku tak berkutik saat petugas tiba di rumahnya sekitar pukul 15.40 WIB,” sebut Kapolres Tanahdatar AKBP Hari Rokhmad Purnomo melalui Kasubag Humas Iptu Desfiarta SH, Jumat (10/7) di Batusangkar.
Sebelumnya, katanya, tim sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku diduga sering menggunakan narkotika di rumah orang tuanya tersebut. “Informasi itu kami tindak lanjuti dengan mengirimkan tim,” katanya.
Tetap mengutamakan protokol kesehatan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di dalam rumah milik orang tuanya yang kemudian dilakukan penggeladahan dengan disaksikan beberapa warga setempat.
Hasilnya, tim berhasil mengamankan satu paket yang diduga Narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus plastik bening yang disimpan di dalam kantong jaket yang tergantung di dinding ruang tamu rumah tersebut.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Tanahdatar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Barang haram yang diamankan tersebut memiliki berat kotor sekitar kurang lebih 5 gram,” jelasnya.
Pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang Undang 35 tahun 2009 dengan kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 Tahun. (ant)