PADANG, METRO–Seorang oknum hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang berinisial MYP (37) tertangkap sedang menggelar pesta sabu bersama anggota Polda Sumbar AK, Kamis (20/8) sore. Dari dua penegak hukum itu, petugas Satnarkoba Polresta Padang menyita barang bukti sabu senilai Rp1 juta.
”Iya. Ada hakim dan anggota (polisi-red) yang tertangkap. Kini sedang di dalam. Diperiksa. Barang buktinya satu djie,” terang seorang anggota Satnarkoba Polresta Padang yang ikut melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Informasi yang dirangkum POSMETRO Padang di Mapolresta, penangkapan dilakukan di salah satu penginapan yang ada di kawasan Puruih I, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, sekitar pukul 18.30 WIB. ”Kedua tersangka dibekuk sewaktu keluar dari penginapan,” ungkap sumber koran ini.
Sebenarnya, kedua penegak hukum itu bukan target kepolisian. Target sesungguhnya adalah seorang bandar sabu yang lama diintai. Ketika diikuti, sang bandar berada di sekitar penginapan. Sewaktu pemantauan berlangsung, MYH dan AS kebetulan keluar dari penginapan. Lagaknya seperti orang yang habis menggunakan narkoba. Setelah memastikan itu, keduanya lalu ditanyai oleh petugas.
Tak sekadar bertanya, petugas juga melakukan penggeledahan dan menemukan sepaket sabu. MYH dan AS lalu digiring ke Mapolresta Padang untuk diinterogasi. Polisi juga melakukan pengembangan, darimana keduanya mendapatkan sabu-sabu.
Kabar penangkapan oknum hakim PTUN dan polisi ini sontak membuat heboh. Belasan wartawan yang ingin mendapatkan berita mendatangi Mapolresta Padang. Selain wartawan, sejumlah anggota Propam Polda Sumbar juga tampak berada di Polresta Padang dan melakukan pemeriksaan terhadap AS.
Kasatnarkoba Polresta Padang Kompol Daeng Rahman saat diwawancarai belum mau berkomentar banyak. ”Iya, ada penangkapan. Tersangka sempat kabur saat akan ditangkap,” ungkap Daeng sambil berlalu pergi.
Penangkapan dua penegak hukum ini membuktikan kalau cengkraman narkoba sudah menjangkiti lintas profesi. Petugas yang seharusnya menjadi pelopor pemberantasan, bahkan tak luput juga dari jeratannya. Jika terbukti, MYP dan AK bisa lama dipenjara karena melanggar Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukumen berkisar lima tahun penjara. (cr10/cr10)