Viral, Video Bocah 5 Tahun Ngaku Dicabuli ‘Pak Uwo’

PADANG, METRO
Jagat maya dihebohkan dengan pengakuan seorang bocah lima tahun mendapat tindakan kekerasan seksual atau pencabulan yang terjadi di Kecamatan Pauh, Kota Padang.

Bocah perempuan itu menyebutkan, kalau dirinya telah dicabuli oleh seseorang yang akrab dengan sapaan ‘Pak Uwo’.

Pengakuan bocah malang ini beredar di media sosial Instagram yang di posting oleh akun medanheadlines.news pada Minggu (5/7). Video berdurasi 2 menit 22 detik itu berisikan pengakuan bocah tersebut hingga akhirnya viral.  Video itu telah ditonton 14,108 orang sejak awal diposting serta mendapatkan komentar netizen yang mengecam tindakan yang dialami korban.

“Ini anak yatim sekarang ini tinggal sama oma tirinya. Ini anak ngaku diperkosa sama omnya (anaknya oma tirinya), kejadiannya sudah dalam 1 tahun ini. Pihak keluarga bungkam dikarenakan pelaku masih keluarga,” begitu narasi yang ditulis dalam postingan tersebut.

Dalam postingan itu, akun tersebut menuliskan kejadian di komplek Depkes, Kecamatan Pauh, KotaPadang, Provinsi Sumatera Barat. Dari video yang di-posting, bocah tersebut ditanya oleh seseorang laki-laki yang disinyalir merupakan majikan tempat Oma korban bekerja.

Bocah itupun mengaku mendapat kekerasan seksual. Lelaki yang bertanya pun kaget dan menggali lebih jauh apa yang dialami bocah tersebut dan ternyata aksi kekerasan dilakukan oleh paman tirinya yang biasa dipanggil Pak Uwo.

“Kenapa kamu? Diapain sama Pak Uwo,” tanya lelaki dalam video itu. Bocah itupun mengaku bahwa alat……. Pak Uwo dimasukkan. Saat ditanya jam berapa, bocah ini tidak mengingatnya.

Saat ditanya kenapa mau, bocah inipun mengaku ditarik dan dipaksa. Atas tindakan kekerasan itu, bocah tersebut mengaku merasa kesakitan. Dalam video, korban juga menyebutkan telah mengalami kekerasan itu sebanyak lima kali, meskipun dirinya tidak terlalu ingat.

“Ini anak umur lima tahun, terus sudah dicabuli atau sudah diperlakukan secara tidak wajar oleh seorang yang kita duga adalah tetangga. Dia (korban) ini menyebutkan Uwo. Anak ini adalah anak yatim, yang bapaknya sudah meninggal satu atau dua tahun yang lalu,” ujar seorang laki-laki dalam video itu.

Menanggapi video tersebut, Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengakui adanya kasus tersebut. Bahkan, pelaku juga telah diamankan dan ditetapkan tersangka atas kasus pencabulan.

“Benar, pelaku sudah ditangkap dan diamankan. Kami menangkap seminggu yang lalu. Bahkan hingga kini masih menyidik kasus dugaan pencabulan anak berusia lima tahun yang terjadi di kawasan Pauh tersebut,” kata Kompol Rico, Senin (6/7).

Disebutkan Kompol Rico, setelah menerima laporan dari pihak korban, pihaknya kemudian memproses perkara itu dan menangkap tersangka berinisial S (47) alias Pak Uwo Jumat (26/6)  sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya, Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh. Pelaku bekerja sebagai kuli bangunan.

“Saat ini penyidik telah menetapkan status pria yang diketahui merupakan tetangga korban yang diketahui sebagai anak yatim  itu sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan pasal 82, Juncto (Jo) 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemberintah pengganti Undang-undang nomor I Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” terang Kompol Rico.

Disebutkan Kompol Rico, perbuatan tersebut dilakukan tersangka dengan cara membujuk rayu korban, kemudian melakukan aksi cabulnya. Kepada penyidik, tersangka mengakui baru melakukan perbuatan itu sebanyak dua kali, namun polisi masih terus mendalami kasus dan mengkonfrontir keterangannya dengan keterangan korban.

“Untuk mengusut kasus itu, kami telah mengambil visum serta memintai keterangan korban yang didampingi oleh psikolog. Terhadap tersangka kami melakukan penahanan badan. Aksi pencabulan dilakukan di rumah pelaku. Pelaku mengaku tidak melakukan hubungan intim, hanya memegang dan meremas korban. Tetapi itu kan pengakuan tersangka saja. Kita akan dalami lagi,” pungkasnya. (r)

Exit mobile version