Demi Sabu, Komplotan Begal Rampas Motor dan Hp Teman

PADANG, METRO
Lima remaja yang bergabung dalam komplotan begal yang melakukan aksi perampasan handphone (HP) dan sepeda motor diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Nanggalo, Jumat (3/7). Parahnya, salah satu pelaku ternyata berteman dengan korban dan aksi itu dilakukan dengan modus berpura-pura minta boncengan kepada korban.

Pelaku utama merupakan Reno Putra Efendi (32) dibantu empat rekannya M Ridwan (21), Albert Yulianza (17), Malik Munawar (18) dan M Alfis Halfayat (17) yang kesemua pelaku merupakan warga Kecamatan Nanggalo. Sementara itu, dua unit sepeda motor diamankan sebagai barang bukti dari tangan para pelaku yang diduga sebagai kawanan begal tersebut.

Kapolsek Nanggalo AKP Sosmedya mengatakan, aksi begal yang dilakukan oleh kawanan ini bermula dari salah seorang tersangka, yakni Reno Putra yang notabene adalah kawan dari korban yang berpura-pura minta bantuan kepada korban untuk mengantarnya ke salah satu tempat.

“Karena tak curiga, korban pun memberikan tumpangan. Sementara, empat tersangka lainnya telah menunggu di lokasi yang akan merekan jadikan tempat eksekusi. Sesampainya di TKP, di Jalan Banda Bakali, persisnya di belakang Kantor Bank Nagari Nanggalo, kelima tersangka ini langsung menodongkan senjata tajam terhadap korban.,” kata AKP Sosmedya.

AKP Sosmedya menjelaskan, karena dalam kondisi terancam, korban pun terpaksa menyerahkan barang berharga miliknya berupa Hp dan uang tunai serta sepeda motor kepada lima tersangka tersebut. Usai kejadian tersebut, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nanggalo yang langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap kawanan tersebut di kawasan Jalan Olo, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

“Selanjutnya kelima komplotan tersebut dibawa ke Mapolsek Nanggalo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat diinterogasi, tersangka juga mengaku bahwa motor milik korban dijual dengan harga Rp2 juta. Sedangkan uang hasil penjualan motor, dipergunakan tersangka untuk pembeli narkotika jenis sabu. Untuk kelima tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Nanggalo. Untuk pelaku sendiri akan dikenakan pasal 365 KUHP,” tutup AKP Sosomedya. (r)

Exit mobile version