Habisi Nyawa Adek Firdaus, Dua Sekuriti Pelindo Didakwa Pasal Berlapis

PADANG, METRO
Didakwa menghilangkan nyawa orang lain, dua sekuriti Pelindo yang didakwa menghilangkan nyawa korban bernama Adek Firdaus (43) lantaran masuk tanpa izin ke kawasan mess PT CSK Dermaga Beton Umum Pelabuhan Teluk Bayur, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (24/6).

Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa yakninya Efendi Putra (31) dan Eko Sulistiyono (29) (penuntutan terpisah), tampak didampingi Penasihat Hukum (PH). Kedua terdakwa yang saat itu, memakai rompi orange terlihat terdiam, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, membacakan surat dakwaan.

Dalam dakwaan JPU dijelaskannya, pada 1 Januari 2020 bertempat di dermaga beton umum, Pelabuhan Teluk Bayur. Terdakwa Efendi Putra bersama Eko Sulistiyono, yang merupakan security di area beton umum pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, melakukan patroli dengan menggunakan sepeda motor.

“Setelah melakukan patroli, terdakwa Efendi Putra berhenti dan turun dari sepeda motor menuju ke dermaga umum, sedangkan terdakwa Eko Sulistiyono melanjutkan patroli sendiri dengan berjalan kaki dan menuju ke dermaga VII, serta duduk di pos jaga,” kata JPU Irna, saat membacakan dakwaannya, sekitar delapan halaman.

Ditambahkannya, tak lama kemudian, terdakwa Eko Sulistiyono melihat Adek Firdaus (korban), masuk ke dermaga VII. “Melihat hal tersebut, terdakwa Eko Sulistiyono, menghampiri korban dan menegurnya, karena area tersebut dilarang untuk dimasuki. Saat itu, korban beralasan masuk ke area tersebut untuk memancing,”tandasnya.

JPU menyebutkan, pada waktu korban ke luar dari area, ternyata korban malah masuk ke mes PT CSK. Namun keberadaan korban diketahui, oleh terdakwa Eko Sulistiyono, dan terdakwa pun kembali menyuruh korban untuk ke luar dari mes. Terdakwa Eko Sulistiyono, meminta bantuan berupa isyarat, kepada terdakwa Efendi Putra.

“Disaat untuk meninggalkan kawasan tersebut, korban marah dan berkata kasar, kepada kedua terdakwa. Terdakwa Eko Sulistiyono pun, menarik lengan jaket korban, dan korban pun melawanan, sehingga terjadi pemukulan dan perkelahian. Namun pada saat itu, terdakwa Eko Sulistiyono yang saat itu, memegang tongkat T, sempat terjatuh ke lantai, pada waktu perkelahian,” sebutnya.

JPU menjelaskan, tanpa disadari, ternyata korban memegang pisau, dan terdakwa Efendi Putra melihat hal tersebut. Pada saat itu lagi-lagi perkelahian kembali terjadi, namun kali ini terdakwa Efendi Putra membantu, terdakwa Eko Sulistiyono, sehingganya pisau yang dipegang korban jatuh. Tanpa disadari, korban memiliki golok yang disimpan di dalam jaketnya dan korban kembali menyerang terdakwa Efendi Putra.

“Perkelahian tersebut ternyata, membuat korban mengeluarkan darah, karena terdakwa Efendi Putra, berhasil mengambil pisau milik korban yang terjatuh dan menusukkan kepahanya sebanyak satu kali dan ke arah dada korban juga satu kali, hingga korban tertelungkup. Akibatnya korban meninggal dunia,”jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, JPU menjerat terdakwa Eko Sulistiyono dengan pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP. Sedangkan terdakwa Efendi dijerat pasal 338 jo 55 ayat 1 ke (1), pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP.

Atas dakwaan JPU, tim PH terdakwa, mengajukan nota keberatan (eksepsi). “Kami minta waktu satu minggu masjelis hakim,”ujar PH terdakwa Sony, Medi, dan tim.

Menanggapi hal tersebut, sidang yang diketuai Leba Max Nandoko beranggotakan Agnes Sinaga dan Yose Ana Rosalinda, memberikan waktu hingga pekan depan.

Dari pantauan koran ini, sidang yang dimulai sekiar pukul 12.00 WIB, dikawal oleh puluhan polisi satuan sabhara dari Polresta Padang. Usai sidang, kedua terdakwa keluar dan digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Padang. (cr1)

Exit mobile version