Tak Mau Masuk Penjara, RT Jangan Potong BLT Warga

PADANG, METRO
Polda Sumbar mulai membidik penyaluran BLT untuk warga yang terdampak Covid-19. Karena itu, RT sebagai aparatur yang terlibat dalam penyaluran bantuan tersebut harus waspada. Jangan karena tergiur uang yang sedikit lalu masuk penjara karena tertangkap melakukan pungutan liar (pungli).

Terkait apakah sudah ada aroma bau tak sedap dalam pembagian BLT warga yang terdampak Covid-19, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan.

Meski demikian, sebagai penegak hukum Polda Sumbar tentu akan terus mengawai proses penyaluran bantuan langsung tunai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang tersebut.

Seperti diketahui, saat ini masyarakat sedang disibukkan dengan proses pencairan vantuan sosial bagi masyarakat terdampak covid-19 ini, sebesar Rp600 ribu yang diterima setiap kepala keluarga yang terdata.

Pemerintah Kota Padang mencatat sebanyak 74.126 kepala keluarga berhak mendapatkan bantuan tersebut. Masyarakat yang ditanggung dari APBD Padang ini, merupakan kategori yang tidak masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto juga mengatakan dalam pengawasan penyaluran bantuan, pihaknya mengerahkan seluruh personel Babinkamtibmas di setiap kelurahan. Sehingga, bantuan itu sesuai tepat sasaran dan tidak ada terjadi penyelewengan.

“Babinkamtibmas ikut membantu mengawasi penyaluran. Di samping itu juga akan ada Babinsa. Ini untuk memperlancar bantuan langsung tunai tersebut sesuai sasaran,” kata Kombes Pol Satake Bayu, Kamis (14/5).

Kombes Pol Satake menegaskan, apabila masyarakat menemukan adanya temuan yang mencurigakan, silakan melaporkan ke pihak kepolisian terdekat. Laporan dipastikan akan ditindaklanjuti, meskipun sampai sekarang belum ada laporan yang diterima.

“Akan tetapi kami terus melakukan pengawasan di lapangan. Kalau ada ini nanti ditangani Dirreskrimsus kalau larinya ada korupsi. Silakan masyarakat melaporkan kalau tidak sesuai,” ujarnya.

Kombes Pol Satake Bayu mengimbau bagi aparatur yang berwenang dalam penyaluran bantuan sosial bekerja sesuai dengan aturan. Bantuan langsung tunai ini dipastikan tidak diwajibkan adanya pungutan lain yang dilakukan.

“Agar penyaluran bantuan ini tepat sasaran, jangan sampai ada yang menyalahgunakan. Ketua RT dilarang adanya pungutan dalam penyaluran. Bantuan Rp 600 harus sampai ke masyarakat segitu, jangan ada potongan lain yang bersifat pungutan liar,” tegasnya.

Sementara itu Direktur Bimbingan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Sumbar Kombes Pol Nasrun Fahmi mengungkapkan untuk personel Babinkamtibmas, khusus di Kota Padang terdapat 104 orang. Setiap kelurahan terdapat satu personel yang bertanggungjawab.

“Kami minta kepada pemerintah daerah setempat, kalau memberikan bantuan ke masyarakat agar koordinasi dengan Polri. Apalagi bantuan menyangkut Covid-19. Dengan pengawalan dari Polisi, tentunya dapat menjamin kelancaran dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya. (rgr)

Exit mobile version