Melangar PSBB, 12 Orang Pemuda Diamankan

PASBAR,METRO
Diduga melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena kumpul-kumpul di sebuah rumah makan di Jambak Selatan, Rabu (13/5) kemarin. Sebanyak 12 orang pemuda diamankan oleh personel polisi dari Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar).

“Benar, kita melakukan razia ke sejumlah tempat dan ditemukan 12 orang berkumpul pada sebuah rumah makan dan petugas langsung mengamankannya,” kata Kepala Polres Pasbar, AKBP Fery Herlambang didampingi, Kasubag Humasnya AKP Defrizal di kemarin.

Ia menambahkan ke-12 orang itu diamankan di Polres Pasbar. Sesampai di Polres Pasbar, mereka diberikan arahan tentang aturan PSBB yang tidak boleh berkumpul dalam jumlah banyak dan wajib pakai masker. “Selanjutnya dilakukan introgasi dan membuat surat pernyataan tidak berbuat lagi. Kemudian ke-12 orang laki-laki itu diperbolehkan pulang,” tambahnya.

Ia menyebutkan selain melakukan razia ke rumah makan, warung dan tempat keramaian yang ada. Pihaknya juga razia di sekitar bundaran Simpang Empat dan jalan raya Batang Toman.

Razia itu dilakukan dengan sasaran para pengemudi sepeda motor dan mobil yang tidak memakai masker. Apabila didapatkan maka pengemudi disuruh untuk balik guna mengambil masker. “Kita bertegas saja. Bagi pengendara yang tidak pakai masker silahkan putar balik untuk mengambil masker dan memakainya,” ujarnya.

Razia itu dilakukan dalam rangka menegakkan perlakuan aturan PSBB yang sedang berjalan di Pasbar. “Mari patuhi PSBB dalam rangka mengantisipasi COVID-19. Pakai masker, jaga jarak, jangan berkumpul dengan ramai dan kepada perantau jangan mudik,” ujarnya. (end)

Exit mobile version