JAKARTA, METRO
Presiden Joko Widodo melantik Komjen. Pol. Dr. Drs. Boy Rafli Amar, M.H, sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggantikan Suhardi Alius. Acara pelantikan dilangsungkan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/5), dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Boy Rafli Amar dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 86/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Keppres tersebut dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet Farid Utomo. Kepala Negara mengambil sumpah jabatan yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah.
Informasi yang dilansir wikipedia.org menyebutkan, Boy Rafli Amar, lahir di Jakarta, 25 Maret 1965. Ayahnya berasal dari Solok sedangkan ibunya dari Koto Gadang, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. Ia adalah cucu dari sastrawan Indonesia, Aman Datuk Madjoindo. Boy menikah dengan Irawati dan telah dikaruniai dua orang anak.
Pada tanggal 29 November 2013, dia diangkat sebagai kepala kaum suku Koto, nagari Koto Gadang, Agam, dengan gelar Datuak Rangkayo Basa.
Sebelum dilantik menjadi Kepala BNPT, Boy menjabat sebagai Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Wakalemdiklat) Polri (2018-2020). Ia juga sempat memimpin Polda Papua pada 2017-2018. Jabatan Kapolda juga pernah ia sandang di Banten (2014-2016).
Boy dikenal publik sejak menjabat sebagai Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya pada 2009. Dengan jabatannya tersebut, membuatnya rutin tampil di media dengan pembawaan yang tampak tenang. Boy kemudian ditarik ke Mabes Polri dan diangkat menjadi Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat (Kabagpenum Ropenmas) Divisi Humas Polri pada 2010. Dua tahun kemudian, ia naik satu tingkat jabatan di divisi yang sama dengan menjabat Karopenmas Divisi Humas Polri.
Lantik Kepala PPATK
Setelah pelantikan Kepala BNPT, Presiden Jokowi kemudian menyaksikan pengucapan sumpah Dian Ediana Rae sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pengangkatan Dian Ediana Rae berdasarkan pada Surat Keppres RI Nomor 37/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang dibacakan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama.(rel/fan)