PASAMAN, METRO
Dua unit truk yang membawa kayu log (bulat) hasil pembalakan liar yang tidak dilenggapi dokumen legalitas ditangkap jajaran Polres Pasaman ketika melintas di ruas jalan provinsi, tepatnya di kawasan Kuburan Duo Jorong Murni, Kecamatan Panti, Senin (5/4) sekitar pukul 00.30 WIB.
Selain menangkap truk bermuatan kayu, petugas juga empat orang yang berperan sebagai sopir dan kernet yaitu AFM (34), JJ (24), AB (34) yang merupakan warga Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara dan NT (41) Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya mengatakan, penangkapan tersebut berawal disaat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya truk bermuatan kayu hasil pembalakan liar yang diangkut dari wilayah Kecamatan Dua Koto Pasaman.
“Setelah mendapatkan informasi, kita langsung melakukan pengintaian dan pembuntutan hingga dilakukan penghadangan terhadap dua unit truk bermuatan kayu hasil pembalakan liar tersebut,” kata AKBP Hendri Yahya.
AKBP Hendri Yahya menjelaskan, dua unit truk terdiri dari Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nopol BM 8534 bermuatan kayu log sebanyak 12 batang dan Mitsubitshi Colt Diesel BK 1044 YG yang bermuatan 11 batang kayu log siap olah.
“Kita juga mengamankan dua orang sopir truk dan dua orang kernet. Tiga orang warga Sumatera Utara dan satu orang warga Aceh. Setelah ditangkap, kita membawa barang bukti dan para tersangka ke Mapolres Pasaman untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” jelas AKBP Hendri Yahya.
AKBP Hendri Yahya menjelaskan, untuk melengkapi bukti, saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi terkait jenis dan asal kayu serta nilai kerugian negara yang ditimbulkan para tersangka akibat perbuatannya itu.
“Kami juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pelaku pembalakan liar yang dinilai sudah meresahkan warga itu, dan jika ada yang mengetahui atau memiliki informasi tentang adanya dugaan tindakan pidana pencurian kayu agar segera melaporkannya,” tutup Kapolres. (cr6)