LIMAPULUH KOTA, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota berhasil meringkus tujuh pelaku penyalahguna narkotika di lokasi berbeda dalam rangkaian Operasi Antik Singgalang 2024.
Selain tujuh orang tersangka dengan berbagai latar belakang, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dan uang serta lainnya. Jika sebelumnya berhasil ditangkap seorang IRT dan adik iparnya, kali ini dari tujuh tersangka yang ditangkap itu terdapat dua orang bersaudara atau kakak adik.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka G alis Emik (42) seorang petani warga Nagari Talang Maur, Kecamatan Mungka, dari tangannya berhasil diamankan BB 3 Paket sabu yang dibungkus dalam kotak rokok. Ia Ditangkap di pinggir jalan di Jorong Aia Busuak.
Kepada Polisi, tersangka Emik mengaku mendapatkan sabu dari pria bernama Depi yang juga warga Mungka. Bergerak cepat, tim langsung mendatangi kediaman Depi (37) di Jorong Pulai, Nagari Talang Maua. Dari tersangka Depi, petugas menyita satu paket sabu dan uang tunai hasil penjualan sabu.