PESSEL METRO–Menelisik kebenaran apa sebenarnya terjadi di Rumah Sakit Bakti Kesehatan Masyarakat ( BKM) Sago, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, yang menjadi pemberitaan di beberapa media online, tentang persoalan perluasan bangunan BKM diklaim memberikan dampak terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ( LP2B).
Untuk menelusuri kebenaran berita media tersebut, Posmetro, mencoba menggalinya untuk memperjalas terkait pemberitaan tersebut. Termasuk melihat dari dekat bagaimana bangunan perluasan dibangun oleh pihak RS. BKM katanya memberikan dampak terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ( LP2B).
Begitu juga memintak penjelasan dari Direktur RSU.BKM Mawardi, SE, AKT, PIA.MM. dan Wali Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan Syafriadi.B, ST. Dan, masyarakat serta keluarga pasien.
Dari hasil konfirmasi Wali Nagari Sago Salido, Syafriadi.B, ST juga tokoh masyarakat, pemilik laham pertanian sawah yang bersepedan dengan lokasi dengan bangunan perluasan RS. BPM pada Posmetro, Minggu (26/5/2024) atas sepengetahuan, bangunan yang saat ini dilakukan perluasan oleh pihak RS. BKM bukan lah dibangun diatas lahan basah, atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ( LP2B).
Namun, bangunan yang sedang dipakai untuk perluasan oleh RS. BKM adalah lahan kering, dan bukan sawah.Dan, tidak ada memberikan dampak terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ( LP2B). Karena lahan tersebut lahan kering, ” tambahnya.
” Kita katakan benar itu benar dan yang salah iftu salah, tidak ada memihak kepihak manapun. Petah sawah seperti yang dikeluarkan di beberapa media online. Kita juga mempertanyakan dari mana peta itu didapat dan kapan, serta dari mana sumber terkait yang mengeluarkan peta tersebut,” tegas Wali Nagari Sago Salido.
Lebih lanjut, seperti diketahui bersama yang berhak mengeluarkan peta tersebut adalah BIG Badan Informasi Geospasial (BIG), jadi sekarang pertanyaan dari mana petah LP2B ini bisa tiba – tiba muncul.
Apa disampaikan oleh Syafriadi bukan tanpa dasar hukum, dalam PP No 11 Tahun 2011, BAB III Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Paragraf 1 Umum Pasal 5 jika kawasan pertanian berkelanjutan sebagaimana dinaksud dalam pasal 4 huruf a berada di kawasan perumahan pada kawasan pedesaan pertanian terutama.
Paragraf III, Tata Cara Penetapan pasal 11 ayat (3), usulan penetapan kawasan ssbagaimana dimaksud pada ayat (2l disusun dengan memperhatikan saran dan tanggapan dari masyarakat.
Pasak 16 ayat (3] usulan penetapan kawasan sebagaimana di maksud pada ayat (2) diusulkan oleh kepala dinas kab/ kota kepada Bupati/ Walikota untuk ditetapkan menjadi kawasan berkelanjutan.
” Apakah hal tersebut sudah dilalui oleh dinas terkait, dan apakah ada dalam rencana tata ruang wilayah Kab/ Kota. Dan Tata Ruang Wilayah Kab/ Kota dalam rencana Rinci Tata Ruang, ujarnya.
Sedangkan dalam penetapan LP2B , pasal 16 ayat (3) usulan penetapan LP2B tertuang dalam RTLW Kab/ Kota. Pasal 17 ayat (2) dan pasal 26 ayat (3 dan 4 ) menjelaskan semua.
” Kawasan dibelakang BKM termasuk kawasan perkotaan, Painan, Salido, bunga pasang Salido, Sago Salido adalah kawasan perkotaan, tentunya semua itu harus tertuang dalam Rencana Detail Tata Ruang Tata Kota Painan,” tekuk Wali Nagari.
Lebih lanjut, dalam PP no 1 Tahun 2011 jelas tentang bagaimana pemanfaatan lahan pertanian untuk jalan masyarakat umum.
Sementara itu, Kepala Rumah Sakit Bakti Kesehatan Masyarakat ( BKM) Mawardi, SE, AKT, PIA.MM. pada Posmetro menerangkan, pembangunan sedang dilakukan saat ini sudah sesuai rekomendadi RTRW.yang dimiliki RSU BKM tahun 2011, berdasarkan Perda no 7 tahun 2011 yang dipedomani sebelum dimulainya pembangunan RSU BKM. Serta, RTRW tersebut tidak bisa dirubah sepihak oleh Pemda Pessel, karena sudah ada bangunan tersebut.
Ia menyampaikan, rekomendasi tata ruang RSU BKM yang dijadikan dasar sebelum lokasi itu digunakan untuk RS sudah ada sejak tahub 2011, jika ada Perda yang keluar sesudah itu. Terkait merubah fungsi lahan didalam kawasan yang sudah ditetapkan sebagai APL sudah ada suatu proyek seperti RS dan Pasar maka penetapan perubahan menjadi LP2B harus ada persetujuan dari pemilik lokasi atau kawasan yang lama, jika terlanjur dikeluarkan Perda yang merubah dari Kawasan APL menjadi LP2B dilokasi yang sudag dibangun tersebut harus segera diralat dan disesuaikan dengan RTRW yang terdahulu supaya tidak merugikan pemilik..= perusahaan yang sudah beroperasi atas dasar RTRW yang sudah lebih dahulu ditetapkan.
” Foto Lokasi bangunan gedung farmadi sebelum dibangun (14Juni 2015) tampak..bukan sawah, ada.pohon mangga dan pohon kelapa, pohon jambu monyet tumbuh diatasnya,” ucapnya.
Dan, peta dikeluarkan di beberapa media online terbilang aneh, keluarnya empat tahun yang lalu sesudah bangunan berdiri dengan IMB. Sementara ,foto bukti pohon ada dilokasi sebelum dibangun.
Dalam Pasal 11, PP no 8 tahun 2013 menjelaskan peta harus di peroleh dari badan informasi geospasial ( Badan non kementerian dibawah langsung Presiden)
Betarti peta LP2B ada itu Ilegal.
Lahan di BKM belum ada surat penetapan sebagai LP2B, dan belum ada kesepakatan antara pemilik lahan dengan pemerintah setempat untuk ditetapkan sebagai LP2B, bahkan sudah terdampak bencana sertan langganan banjir setiap musim hujan Pasal 44 Ayat (2) Alih Fungsi Lahan di perbolehkan jika untuk pelayanan umum.
” Kita sudah punya Rekomendasi RTLW tahun 2011, Perda No 7 Tahun 2011. Kalau dirubah begitu saja dengan Perda yang keluar 9 tahun kemudian, tentu harus dibicarakan dengan pemilik lokasi yang sudah punya RTRW sebelumnya,” tegasnya lagi.
Hal ini sangat menggangu kenyamanan ber investasi di Pessel. RSU BKM sebagai unit layanan publik bidang kesehatan saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat Pessel. Disaat pemda belum mampu menyediakan faskes yang dapat memenuhi kebutuhan, justru diperlakukan tidak nyaman dengan berita yang memojokkan tersebut.
“Keberadaan RSU . BKM telah membuka lapangan kerja 300 lebih, para medis dan non medis, puluhan dari spesialis dan melayani sekitar 1000 pasien ret inap per bulan dan sekitar 7500 pasien rawat jalan. Jika RS.BKM.dibuli terus dan sempat dihentikan oleh pemilik karena tidak nyaman, kemana pasien berobat? RSUD tidak bisa menampung semua,” ungkap Mawardi.
Keberadaan RSU. BKM mendapat juga tanggapan dari salah seorang pedagang kaki lima setiap hari berjualan di lokasi RSU. BKM, Iyan (35) ini cukup terbantu keberadaan RSU. BKM ini.
Dikatakan Iyan, sebelum RSU BKM berkemban dan maju seperti sekarang ini setiap hari harus mendorong gerobak untuk menjajakan jualananya.
” sekarang saya berjualan di sini, cukup bagus ada RSU. BKM, bisa menambah pendapatan ekonomi keluarga dirumah,” kata Iyan.
Hal sama juga dikatakan sala seroang keluarga pasien asal Tapan yang anaknya sedang dirawat di RSU. BKM .
” Ya, saat anaknya yang pertama sakit hingga sembuh dirawat disini. Alhamdullilah, sejauh ini lancar – lancar dalam pelayanan. Jika ada kekurangan itu hal biasa. Namun, pelayanan pada pasien tetap dilayani dengan baik,” tekuknya. ( Rio)