Dilarang Beroperasi, Polisi Datangi Perusahaan Angkutan Umum, Organda: Sopir Harus Diberi Subsidi

PADANG, METRO
Terkait surat edaran Gubernur Sumbar tentang angkutan umum tidak diperbolehkan beroperasi sementara waktu, jajaran Satuan lalu lintas Polresta Padang mendatangi sejumlah perusahaan perusahaan angkutan umum baik baik Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Seperti di Simpang Lubeg, Selasa (31/3) pagi, anggota Satlantas Polresta Padang mendatangi tempat pol pemberhentian angkutan umum Padang-Solok. Petugas menyampaikan kepada pengusaha angkutan umum untuk agar mentaati surat edaran yang di berikan oleh pemerintah provinsi Sumbar.

“Sosialisasi ini merupakan instruksi dari Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) nomor 551/385/Dishub-SB/2020 kepada pimpinan perusahaan angkutan umum di Sumbar, sehubungan dengan mewabahnya Corona Virus Disease (Covid 19) di beberapa wilayah di Indonesia termasuk Provinsi Sumatera Barat, yang saat ini membutuhkan aksi cepat untuk upaya pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disesase 19 (Covid 19),” ungkap Kasatlantas Polresta Padang AKP Syukur Hendri Saputra.

Setiap perusahaan-perusahaan yang didatangi diminta untuk mekakukan penghentian pengoperasian pelayanan angkutan trayek tetap maupun pelayanan angkutan trayek tidak tetap untuk sementarawaktu sampai kondisi penularan Covid 19 dapat ditanggulangi dengan baik.

Sementara itu, ketua organisasi angkutan darat provinsi Sumbar Budi Sukur saat di hubungi via telpon seluler mengatakan dukungannya terhadap apa yang telah di lakukan oleh pemprov Sumbar dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 di Sumbar.

“Tentu kami mensuport dan mengapresiasi apa yang telah di lakukan oleh Gubernur yang mengatur dan menghimbau melalui surat edaran kepada semua pengusaha angkutan dan organda agar stop sementara dalam beroperasi untuk mencegah menyebarnya virus corona di Sumbar,”ujar Budi Sukur.

Budi Sukur juga mengatakan pihaknya juga sudah menyampaikan dan meminta kepada pengusaha angkutan umum untuk stop beroperasi sebelum keluarnya surat edaran dari Gubernur tersebut.

“Beberapa perusahaan AKAP bahkan telah berhenti beroperasi sejak 26 Maret, dengan keluarnya surat edaran ini, tentu instruksi ini menjadi luas bagi organda termasuk yang melayani AKDP,”lanjut Budi Sukur.

Dia yakin, tujuan dari Pemprov Sumbar mengeluarakan surat edaran tersebut cukup baik, yaitu mencegah terjadi penyebaran virus corona di Sumbar. Namun ia meminta kepada Gubernur, selain jalur darat, pihaknya juga mendesak pihak bandara selektif dalam membatasi pengunjung yang datang ke Sumbar melalui jalur udara.

“Jika memang tidak bisa menutup bandara, agar pihak bandara selektif terhadap pesawat yang masuk, contohnya dengan hanya 5 penerbangan dalam sehari. Jangan nanti dengan jalur darat kita tutup, terjadi pembludakan melaluo jalur udara, sehingga tujuan dari pemerintah tersebut tidak tercapai,” jelas Budi Sukur.

Budi Sukur menghimbau kepada pengusaha angkutan agar patuh terhadap himbauan yang di keluarkan oleh pimpinan tertinggi di Sumbar tersebut. Namun Budi Sukur berharap ada solusi dari pemerintah terhadap nasib dari sopir dan pengusaha angkutan yang berhenti beroperasi tersebut.

“Tentu disini bagi pengusaha angkutan penghasilannya berkurang, Kami menghimbau kepada pemerintah untuk membantu subsidi bagi sopir, kenek dan tenaga kerja angkutan umum lainnya. Karena jika hal ini hanya di bebankan kepada perusahaan angkutan saja cukup berat bagi mereka,”tandasnya. (r)

Exit mobile version