Polda: Dia Bukan Korban, tapi Pelaku Profesional
PADANG, METRO—Selain mucikari, Wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial N yang digerebek Polda Sumbar di salah satu hotel berbintang, Minggu (26/1) lalu berkat adanya laporan Anggota DPR RI Andre Rosiade, setelah menjalani pemeriksaan juga ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ternyata, ditetapkannya PSK yang terlibat dalam kasus prostitusi online sebagai tersangka juga sudah diterapkan di Surabaya, dalam kasus prostitusi artis Vanesa Angel dengan vonis 5 bulan kurungan penjara. Sebelumnya, dalam kasus prostitusi, yang biasa dijerat sebagai tersangka hanya mucikari atau sang germo, tetapi PSK yang melayani lelaki hidung belang sebagai saksi korban.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan, terkait prostitusi online yang digerebek di salah satu Hotel berbintang di Kota Padang, mucikari dan wanita pekerja seks komersial (PSK) telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kasusnya ditangani oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus.
“Jadi mucikari dan wanita PSK ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan UU ITE. PSK tersebut tidak sebagai korban. Karena dari hasil penyidikan, didapatkan bukti data digital kalau si perempuan (PSK) meminta kepada mucikari untuk mencarikan pelanggan. Selain itu, PSK tersebut juga mengeksploitasi dirinya sendiri melalui aplikasi tersebut,” kata Kombes Pol Satake Bayu.
Satake Bayu menjelaskan, beda hal dengan kasus-kasus prostitusi terhadap anak di bawah umur yang pernah ditangani. Dalam kasus itu, mucikari yang menjajahkan anak kepada lelaki sehingga dalam kasus tersebut anak sebagai korban sedangkan tersangkanya merupakan mucikari.
“Pemeriksaan rekam data digital forensik pada ponsel PSK dan mucikari. Penyidik juga telah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana. Saat ini, masih dalam tahap melengkapi berkas. PSK dan mucikari sudah ditahan. Harapan kita, dengan diterapkannya UU ITE ini, bisa memberantas prostitusi online di Kota Padang,” ungkap Kombes Pol Satake Bayu.
Satake menegaskan, pelaku bukanlah korban dalam perdagangan orang atau kegiatan prostitusi. Melainkan pelaku yang bekerja sebagai PSK yang terlihat sudah profesional. “Pelaku juga bukan wanita di bawah umur. Jadi kita proses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, masih maraknya prostitusi Online di Kota Padang, Tim Subdit V Cyver Crime Direrktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar kembali mengamankan seorang pria mucikari bersama seorang perempuan yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. Minggu (26/1) sekitar pukul 14.17 WIB. Dengan barang bukti yang ditemukan polisi keduanya akhirnnya buka mulut, bekerja sebagai mucikari dan PSK.
Af sebagai mucikari diamankan usai mengantar wanita bernisial ‘N” (PSK) ke sebuah Hotel Berbintang di Jalan Bundo Kandunang. Sementara N (26) digerebek di kamar hotel dalam kondisi telanjang. Dari pengakuannya sedang menunggu tamu.
Panit II unit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKP Indra Sunedi saat diwawancarai mengatakan, terungkapnya kasus dugaan prostitusi Online tersebut berkat laporan anggota DPR RI Andre Rosiade.
Dimana informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan jaringan prostitusi online di Kota Padang. Yang mana, transaksi melalui online dan menggunakan hotel sebagai tempat eksekusi.
“Pimpinan kami dihubungi oleh anggota DPR RI Andre Rosiade yang menyatakan bahwa di hotel ini terdapat prostitusi online. Setelah laporan dipastikan benar, kita langsung melakukan penggerebekan di hotel tersebut,” kata AKP Indra.
AKP Indra menjelaskan, ketika dilakukan penggerebekan di kamar 606 Bumi Minang, perempuan N (26) yang sedang menunggu pelanggannya terkejut. Karena terkejut, dirinya langsung bersembunyi di balik pintu kamar tanpa mengenakan pakaian sehelaipun alias bugil.
“N berlari masuk ke kamar mandi dan meminta tolong untuk mengambilkan bajunya yang ada di atas sebuah kursi. Saat melakukan penggerebekan, kami menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi dan uang tunai sebesar Rp750 ribu di atas sebuah kursi,” lanjut AKP Indra Sunedi.
AKP Indra Sunedi menambahkan, selain barang bukti, pihaknya juga mengamankan seorang lelaki yang mengantarkan terduga ke hotel tersebut. Terduga pelaku porstitusi online dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Sumbar untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan terkait dugaan ini.
“Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolda. Kita akan terus kembangkan untuk mengungkap jaringan prostitusi onlie di Kota Padang,” ungkap AKP Indra Sunedi. (rgr)