BUKITTINGGI, METRO – Seorang bule perempuan asal Jerman berinisial LS yang melakukan kunjungan wisata ke Kota Bukittinggi menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pemuda saat berjalan seorang diri di gang dekat SD Masyitah Tanah Jua, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kamis (30/1) sekitar pukul 09.00 WIB.
Namun, tak terima dilecehkan, bule tersebut langsung berteriak dan meronta sehingga memancing perhatian masyarakat setempat yang langsung berdatangan. Alhasil, pemuda berinsial RSA (25) warga Lubuak Sao, Kecamatan Tanjung Sani, Kabupaten Agam yang nekat melakukan perbuatan cabul itupun langsung diamankan warga dan diserahkan kepada Polisi yang sedang berpatroli.
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso mengatakan, pemuda tersebut ditangkap Tim Kobra Polres Bukittinggi saat berpatroli di wilayah Tanah Jua. Anggotanya melihat warga mengamankan seorang pemuda yang berbuat cabul terhadap seorang wisatawan asal Jerman.
“Setelah diamankan oleh anggota, pemuda itu kemudian kita bawa ke Polres untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pelecehan seksual yang telah dilakukan. Korban nyaris diperkosa oleh pemuda itu,” kata AKBP Iman saat jumpa pers di Mapolres Bukittinggi.
Menurut Iman Pribadi Santoso, peristiwa itu terjadi ketika korban LS sedang berjalan sendirian di wilayah Tanah Jua, dan pelaku RSA yang melihat korban berjalan sendirian, langsung mendekati korban dari belakang, dan melihat situasi sunyi kemudian pelaku memeluknya dari belakang.
“Di samping itu pelaku juga menempelkan alat kelaminnya ke bagian pinggul korban dan meremas bagian dada korban, sehingga korban menjerit lalu menarik perhatian warga sekitar, yang langsung berlari ke arah sumber suara,” terangnya.
AKBP Iman Pribadi Santoso menambahkan, saat kejadian keduanya langsung dikerumuni warga, kemudian Tim Kobra yang sedang patroli langsng mendatangi lokasi kejadian, dan mengamankan pelaku RSA dan korban, serta membawa mereka ke Mapolres Bukittinggi.
“Saat diamankan di kantor polisi, RSA menangis berulang kali, dan menjatuhkan badan seolah pingsan di ruangan pertemuan Polres Bukittinggi saat berlangsungnya jumpa pers, namun hal itu tidak dihiraukan petugas,” ungkapnya.
Perbuatan pelaku sambung Iman Pribadi Santoso, melanggar pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun, dan pelaku RSA merupakan residivis dengan kasus penggelapan kendaraan bermotor. ”Korban juga sudah membuat laporan untuk menjerat pelaku diproses hukum,” pungkasnya. (pry)