Konflik Tanah 765 Hektare di Kototangah Dituntaskan 4 Lembaga Negara

PADANG, METRO—Konflik tanah 32 tahunkorbankan ribuan masyarakat di empat kelurahaan di Kecamatan Kototangah. Oknum yang diduga calo tanah diduga berasal dari oknum Pemda palsukan alas hak tanah demi mendapatkan sertifikat tanah.

Mereka berlindung atas tanah negara 1794 yang sebenarnya hanya di Kecamatan Nanggalo. Akibatnya, pemilik tanah yang sah, ahli waris Maboet MKW Lehar tetindas. Masyarakat juga menjadi korban penipuan karena oknum-oknum calon tahan.

Kuasa hukum Lehar, Jonathan Nababan mennyebutkan, DPRD Provinsi Sumbar pernah disurati Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang sebagai tindak lanjut dari Putusan Landrat No 90/1931 dan Peta Eksekusi No 35/1982 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Surat Ketua PN yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumbar 6 Agustus 2007 oleh Wakil Ketua PN Padang Edrawarman SH.

Selanjutnya Sekda Provinsi Sumbar Drs H Yohanes Dahlan pada 21 Januari 2008  pernah menyampaikan kepada tokoh masyarakat Dadok Tunggul Hitam Hasan Basri Nasution untuk dapat memohonkan Eksekusi Ulang ke PN Padang untuk dapat memastikan batas-batas dengan Lanud Padang sesuai petunjuk surat PN 17 Desember 2007.

“Isinya, yang dapat mengajukan permohonan eksekusi ulang dapat dilakukan atas pemenang dalam perkara Perdata adalah Ahli waris dalam perkara pemenang Putusan landrat no 90/1931 Peta Eksekusi no 35/1982,” kata Jonathan.

Katanya, juga telah dilakukan gelar perkara tahun 2013, dihadiri Kejaksaan Tinggi, Pemprov Sumbar, Kanwil BPN Sumbar, Kakan BPN Padang BPKP.  “Isinya, pertama perlu diundang agli waris dalam putusan landrat no 90/1931 Peta Eksekusi no 35/1982 untuk mencocokkan batas-batas tanah. Kedua, tanah itu sudah berkekuatan tetap di BPN dan Eig Verponding 1794 bukan aset pemda atau tanah negara,” katanua.

Katanya, dengan bukti-buktinkuat dan sah penetapan PN Padang diakui di empat kelurahan di Kecamatan Kototangah. Yaitu Kelurahan Air Pacah, Kelurahan Bungo Pasang, Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto dan Dadok Tunggul Hitam. Juga diakui di PN Padang tahun 2010.

”Kami menegaskan kembali, ahli waris sah tanah 765 hektare di Kototangah adalah Lehar. Dia siap membantu warga mendapatkan alas hak tanah yang sah dari kaumnya. Karena telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Jonathan menyebutkan, PN Padang memerintahkan tunjuk batas ulang peta Eksekusi no 35/1982 di PN Padang sesuai kewenangan Lembaga PN Padang menyangkut peta eksekusi.  PN Padang menindaklanjuti permohonan mamak kepala waris Lehar 17 maret 2016 oleh delapan juru sita PN Padang. “Dalam peta Ekseskusi no 35/1982 objek tanah dalam Sita taruh PN padang tercatat di BPN Padang berdasarkan surat ukur no 30/1917 skala 1:5000 seluas 765 hektarentahun 1982 sampai 2010 di PN Padang,” katanya.

Katanya, wajib Wali Kota Padang menindaklanjuti surat ketua PN Padang dan Kakan BPN Padang dan menyampaikan secara tertulis pada masyarakat di empat kelurahan di Kototangah. “Mudah-mudahan Wako Padang mau menuntaskannya. Abaikan forum-forum yang tidak jelas dan menyesatkan ribuan masyarakat. Kami Kaum ahli waris Maboet MKW Lehar akan mendukung program pemerintah dan lindungi masyarakat yang berada di tanah milik hak kaum kami,” katanya. (r)

Exit mobile version