Buron 7 Bulan, Pencuri Motor Diciduk di Jalan

DHARMASRAYA, METRO – Tujuh bulan diburu, seorang pelaku pencuri sepeda motor yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap tim gabungan Polres Dharmasrayadi jalan baru Kampung Surau, tepatnya di depan SMKN 2 Pulau Punjung, di Jorong Pasir Putih, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Minggu (5/1) sekira pukul 02.30 WIB.
Pelaku berinisial SP (19) diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor di parkiran RSUD Sungai Dareh pada 28 Mei 2019 lalu. Pelaku SP berusaha kabur dengan cara berpindah-pindah setelah mendapatkan informasi rekannya bernama Andy Campus sudah terlebih dahulu ditangkap.
Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya selama tujuh bulan belakangan terus melacak keberaan pelaku SP yang melarikan diri. Pelaku sulit dilacak keberadaannya lantaran berpindah-pindah.
“Pelaku SP ini sangat licik. Kita sudah beberapa kali melakukan penangkapan, tapi pelaku berhasil lolos dari tangkapan. Namun, setelah kita pastikan keberadaan pelaku, kita lakukan pengintaian dan pelaku ditangkap ketika berjalan,” kata AKP Suyanto.
AKP Suyanto menambahkan, pelaku SP terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha Mio warna kuning emas dengan BA 2551 VN milik Musri (43), warga Jorong Pasar Lama, Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
“Pelaku bersama rekannya Andy Campus melakukan aksinya di depan Ruang Gizi, RSUD Sungai Dareh, Jorong Kubang Panjang, Nagari IV Koto Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Saat ini, pelaku diamankan di Polsek Pulau Punjung untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (g)

Exit mobile version