PADANG, METRO – asJaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Sumbar, menuntut Tjendrawati Sio (51) yang merupakan terdakwa kasus penjualan minuman keras ( miras) oplosan, dengan hukuman pidana selama enam bulan penjara dengan perintah tetap ditahan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Senin (04/11).
Dalam sidang tersebut, terdakwa yang dikenal dengan nama Cece Damarus juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 10 juta, dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana selama tiga bulan kurungan.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak kesehatan. Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan dipersidangan.
Atas perbuatannya, terdakwa melanggar pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” kata JPU Dewi Permata Sari saat membacakan tuntutannya.
Sidang yang digelar di ruangan Tirta PN Padang berlangsung singkat. Cece Damarus yang mengenakan rompi tahanan kejaksaan duduk dikursi pesakitan yang disaksikan oleh suami terdakwa Budirasik Tanzil dan beberapa orang kerabatnya. Setelah tuntutan dibacakan petugas Kejaksaan kembali mengiring TS keruang tahanan PN Padang.
Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Rennal Arifin, Refdiana, Devi Diany, bersama tim, akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) secara tertulis.
Sidang yang diketuai Suratni beranggotakan, Sihol Boang Manalu dan Ade Zulfiana Sari, memberikan waktu kepada PH terdakwa untuk menyusun pledoi dan akan dilanjutkan hari Kamis (7/11).
Sebelumnya, pengerebekan di Toko 4F Damarus penjual minuman. Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumbar menetapkan pemilik Toko 4F sebagai tersangka kasus dugaan minuman beralkohol oplosan. Dalam hal ini minuman beralkohol.
Minuman beralkohol dicampur tanpa memiliki keahlian di bidang tersebut dan minuman yang sudah dicampur-campur diperdagangkan. Sehingga, dapat membahayakan konsumen yang membeli dan meminumnya.
Berdasarkan informasi beberapa jenis minuman beralkohol yang dia jual itu dicampur dengan jenis minuman yang lainnya. Misalnya alkohol jenis colombus dicampur dengan bir golongan A, golongan C, termasuk ada jenis jus buavita, kemudian dicampur lagi dengan minuman suplemen M-150.
Saat penggerebekan, polisi menyita berbagai merek minuman beralkohol sebanyak 130 botol yang tidak ada izin untuk dijual (ilegal), 70 botol minuman berlalkohol yang kosong, satu bungkus minuman oplosan beralkohol, 4 pak plastik bening cap singa lait, 4 pak plastik hitam, dan 5 pak sedotan merek plastisindo.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap modus operandi yang dijalankan pelaku untuk mengoplos minuman keras dengan cara membuka kemasan akhir minuman beralkohol, kemudian mencampurkan dengan minuman jenis lain tanpa takaran yang jelas dan tanpa ada keahlian.
Setelah itu, minuman yang telah dicampur-campur berbagai merek itu kemudian dikemas ulang menggunakan plastik bening untuk diperdagangkan kembali. Penjualan miras yang sudah dicampur-campur seperti itu biasa dikenal dengan sebutan miras paket yang dijual dengan harga yang beragam, mulai dari puluhan ribu rupiah. (cr1)