Empat Tersangka Ditahan, Gaji PNS Tidak Aktif Diselewengkan
AGAM, METRO – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Agam resmi melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dugaan korupsi di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 6 Gumarang, Kecamatan Palembayan. Keempat tersangka itu ditahan di Lapas Klas II B Lubuk Basung dan Cabang Rutan Maninjau, Kamis (31/10) serkitar pukul 18.50 WIB.
Para tersangka yang ditahan, yaitu kepala sekolah (kepsek) yang masih aktif berinisial Nf. Kemudian dua mantan kepala sekolah berinsial Rs yang menjabat dari tahun 2005 sampai 2010 dan Nl yang menjabat dari tahun 2010 sampai 2016. Sedangkan tersangka lain berinisial Uj merupakan penjaga sekolah. Atas perbuatan keempat tersangka, menimbulkan kerugian negara Rp414,9 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Rudy H Manurung didampingi Kasi Intelejen Devitra Romiza dan Kasi Pidana Khusus Rova Yofirsta mengatakan, kepsek dan dua mantan kepsek itu diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan aparatur sipil negara di MIN 6 Gumarang dari tahun 2010 sampai tahun 2018.
“Tersangka membayarkan dana berupa gaji, uang makan dan tunjangan kinerja PNS berinsial Y kepada orang yang tidak berhak yaitu tersangka U (penjaga sekolah). Padahal, para tersangka kepsek dan mantan kepsek mengetahui kalau PNS Y itu tidak pernah lagi masuk kerja seperti PNS biasanya,” kata Rudy.
Rudy menjelaskan, estimasi dana yang telah diselewengkan dengan rincian gaji tahun 2010 sampai dengan 2018, uang makan dari 2010 hingga 2018 dan tunjangan kinerja dari 2014 hingga 2018 dengan cara amprah gaji, uang makan dan tunjangan kinerja serta daftar kehadiran ditandatangani oleh tersangka U atas nama Y.
“Perbuatan itu telah menimbulkan kerugian negara dengan telah membayarkan dana berupa gaji, uang makan dan tunjangan kepada tersangka yang nota bene sebagai penjaga sekolah dengan kerugian negara Rp414. 961.960. Penahanan ini dilakukan ungkap kejari setelah dilakukan proses penyidikan serta penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti serta saksi-saksi. Saat ini sudah tahap II dilimpahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Rudy.
Rudy menegaskan, atas dasar tersebut kepsek dan dua mantan kepsek serta satu penjaga sekolah diduga telah melanggar melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 ayat (2) Jo Pasal 64 KUHP
“Sebelum kita melakukan penahanan sesuai SOP terhadap para tersangka sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari RSUD Lubuk Basung dan hasilnya semua dalam keadaan sehat. Kita juga minta semua terdakwa koperatif dalam proses hukum yang mereka hadap. Untuk tersangka laki-laki ditahan di Lapas Klas II B Lubuk Basung dan tersangka perempuan ditahan di Cabang Rutan di Maninjau,” pungkasnya. (pry)