Diputus 3 Tahun Penjara di PT Padang, Pasutri Penjual Sate Babi Kasasi ke MA

PADANG, METRO – Dua terdakwa pasangan suami istri (pasutri) penjual sate babi, Bustami (56) dan Evita (47) yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Padang, menempuh upaya memori kasasi ke Makamah Agung (MA). Setelah mendapatkan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Padang yang malah menambah hukuman Bustami.
Menurut kuasa hukumnya Nurul Ilmi cs, kliennya diputus oleh PT dengan hukuman pidana masing-masing selama tiga tahun penjara. Sebelumnya Bustami hanya divonis hakim Pengadilan Negeri Padang 2 tahun, sementara Evita 3 tahun. “Atas putusan tersebutlah kita melakukan upaya kasasi ke MA RI,” katanya, Selasa (22/10).
Nurul menambahkan, setelah menerima salinan putusan, tentunya akan dikirim ke MA RI. “Paling lama satu bulan baru keluar,” tambahnya.
Ia menuturkan, dalam putusan hakim PT disebutkan terdapat unsur kesengajaan dan kelalaian. “Atas dasar itu kita melakukan upaya kasasi ke MA RI,” ujarnya.
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang Gutiarso, menyebutkan akan mengirim berkas tersebut ke MA RI. “Ya kita tunggu dulu salinan putusan dari PT. Setelah itu baru kirim ke MA RI,” imbuhnya.
Sebelumnya majelis hakim PN Kelas I A Padang, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Evita dengan hukuman pidana selama tiga tahun penjara dan terdakwa Bustami selama dua tahun dan sepuluh bulan. Dalam putusan yang dipimpin oleh Agus Komarudin beranggotakan Gutiarso dan Lifiana Tanjung pada beberapa waktu lalu, terdapat perbedaan dalam putusan tesebut. Majelis hakim menilai terdakwa Evita yang sangat berperan dalam produk makanan bercampur babi, sedangkan Bustami yang merupakan suami Evita hanya bersifat membantu.
Tak hanya itu majelis hakim juga menilai, perbuatan kedua terdakwa telah membuat masyakat Minang Kabau marah, karena masyarakat Minang Kabau menjunjung tinggi “adat basandi sarak sarak basandi kitabulah”
Majelis hakim juga berpendapat para terdakwa, telah melanggar pasal 62 huruf (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d, Undang-Undang Nomor 8, tahun 1999. Tentang perlindungan konsumen, pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pidana.
Majelis hakim juga memerintahkan bahwa barang bukti, haruslah dirampas dan dimusnahkan.
Sebelumnya kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang masing-masing selama tiga tahun penjara. Seperti yang diketahui sebelumnya, kedua terdakwa yang merupakan pasangan suami istri (pasutri), diduga menjual sate berbahan babi, di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Keduanya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.
Setelah dilakukan pengujian Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Perdagangan, dan Dinas Kesehatan. Secara hukum Islam, sate tersebut haram untuk dimakan. (cr1)

Exit mobile version