Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana, Mantan Kepala BPBD dan Bendahara Ditahan

PASAMAN, METRO – Dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pascabencana tahun 2016 lalu yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB) di Pasaman sudah ditahan. Keduanya adalah SP merupakan mantan Kepala BPBD tahun 2016 lalu, dan inisial ALS merupakan mantan bendahara BPBD tahun 2016 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman, Adhryansyah mengatakan, kedua tersangka resmi ditahan, Jum’at (18/10) lalu di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B, Lubuk Sikaping Pasaman. Keduanya ditahan merupakan upaya penyidik untuk mempermudah proses hukum yang berlangsung.
“Ditahan untuk mencegah para tersangka agar tidak mengulangi kasus serupa dan upaya lainnya yang tidak diinginkan,” kata Adhryansyah ketika dihubungi, Minggu (20/10) .
Di sisi lain, kata Adhryansah dalam kasus yang sama, terhitung mulai Kamis (17/10) kemarin satu orang tersangka lainnya berinisial Sfr alias Babang selaku pihak rekanan dalam kasus tersebut, resmi dinyatakan DPO. “Ditetapkannya tersangka Sfr sebagai DPO karena tersangka tidak koorperatif, ia tidak memenuhi pemanggilan kami. Dengan begitu ia DPO kami, penyidik kejaksaan,” tegas Kajari.
Kasipidsus Kejari Pasaman, Erik Eryadi melanjutkan, dalam kasus yang sama tiga orang tersangka sudah terlebih dulu menjalani proses persidangan. Ketiganya ialah, Rizalwin dan Ferizal yang saat kejadian ASN di BPBD Pasaman dan Arwinsyah alias Rambe, sewaktu kejadian berstatus sebagai ASN di Dinas PU Pasaman. Mereka divonis penjara empat tahun kurungan.
Diungkapkan Erik Eryadi, kasus itu bermula saat adanya bencana daerah pada tahun 2016 silam di Pangian, Kecamatan Mapattunggul Selatan. Anggaran Rp1,8 miliar dikucurkan untuk penanggulangan pasca bencana tersebut. Rekanan yang ditunjuk langsung oleh pemerintah kabupaten pasaman yakni  CV S milik Jimmi yang kemudian diatur sedemikian rupa dan dikerjakan oleh pihak lain, tersangka Sfr alias Babang.
Akan tetapi, dalam realisasinya, banyak item pekerjaan yang tidak sesuai dokumen kontrak. Parahnya lagi, harga satuan kerja pun, seperti pembuangan material longsor banyak yang di mark up. Belum lagi proses pencairan yang tidak sesuai aturan.
Bahkan dalam persidangan terungkap, keterangan tersangka SP saat jadi saksi mengatakan, Bupati Yusuf Lubis dan Wakilnya Atos Pratama ikut terlibat mengatur proyek tersebut. Namun ini dibantah saat keduanya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan beberapa waktu lalu. (cr6)

Exit mobile version