Joni Kalewang si Begal Sadis Ditangkap

PADANG, METRO – Lama menjadi incaran lantaran terlibat dalam kasus begal sepeda motor yang tak segan-segan melukai korbannya, Joni Anwar (21) alias Joni Kalewang diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang saat sedang nongkrong di warung kawasan Air Camar Kecamatan Padang Timur, Sabtu (19/10).
Saking lincahnya, ketika hendak ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri ketika Polisi berpakaian preman mendatangi warung tempat nongkrongnya. Namun, karena Polisi sudah mengantisipasi hal tersebut dengan menyebar di sekitar lokasi, membuat usaha Joni Kalewang warga Beringin Baru Parak Rumbio, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara itu sia-sia.
Informasi yang diterima, penangkapan pelaku curamor  tersebut berawal adanya laporan dari korban bernama Safina Salsabila Mulya dengan nomor LP/373/K / IX /2019 / Sektor Utara tanggal 20 September 2019. Dalam laporan itu, sepeda motor korban dibawa kabur pelaku di Jalan S. Parman Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara Kota Padang.
Menindak lanjuti laporan itu, Satreskrim melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan saksi-saksi di lokasi. Dari hasil penyelidikan itulah, terungkap kalau pelaku yang mencuri motor korban merupakan pelaku Joni Anwar. Petugas kemudian bergerak melacak keberadaan pelaku yang susah untuk dicari.
Hampir satu bulan memburunya, petugas mendapat informasi kalau pelaku berada di lagi duduk – duduk di warung di kawasan Air Camar langsung ditangkap.  Ketika itu pelaku mencoba kabur tetapi karena sudah terkepung, pelaku hanya bisa pasrah diringkus petugas dan kemudian digiring ke Mapolresta Padang untuk pengusutan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna menjelaskan, pelaku merupakan target operasinya. Dari infomasi di lapangan yang diperoleh, pelaku sudah banyak melakukan kejahatan begal sepeda motor yang bahkan melukai korbannya. Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungap jaringan dan dimana saja pelaku beraksi.
“Untuk sementara pelaku sudah ditahan. Kita akan selidiki kemana pelaku menjual sepeda motor curiannya dan siapa saja yang terlibat. Untuk pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” ujarnya. (r) 

Exit mobile version