Pegawai Bapenda dan Pemberi Uang jadi Tersangka, OTT Suap Pengurusan BPHTB,  Mahyeldi: Pemko Padang Komitmen Berantas Korupsi

PADANG, METRO – Pascaterjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) suap pengurusan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Bangunaan (BPHTB), JN (54) pegawai yang berdinas di Badan Pendapaan Daerah (Bapenda) Padang dan IZ (63) pemberi uang dari pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Padang, Sabtu (19/10). Tidak hanya menyandang status tersangka, keduanya juga dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Kapolresta Padang Kombespol Yulmar Try Himawan mengatakan, setelah dilakukan OTT di depan Balai kota Lama Jalan M. Yamin Padang dan dilanjutkan pemeriksaan terkait kasus suap,status keduanya dinaikkan menjadi tersangka. Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap ada atau tidaknya keterlibatan pelaku lain.
“JN berstatus ASN dan IZ sudah tersangka. Dari OTT yang di lakukan oleh Satgas Saber Pungli Kota Padang, berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 33.590.000, dokumen pengurusan BPHTB, mobil Fortuner milik tersangka, dan lainnya. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf a dan b, pasal 5 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kombes Pol Yulmar.
Terkait adanya tersangka lain dalam kasus suap di Bapenda Padang ini, Kapolresta Padang belum bisa berandai-andai. Untuk mengungkap hal tersebut, tentu harus dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
”Kemungkinan itu bisa saja ada, mohon beri kami waktu untuk melakukan pengembangan kasus,” jelas Kombes Pol Yulmar.
Dikatakan Kombes Pol Yulmar, operasi tangkap tangan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang sulitnya mengurus Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) di Bapenda Padang.
“Berdasarkan laporan, kemudian dilakukan pengintaian dan penyelidikan, selama lebih kurang satu bulan, dan di ketahui pemberian uang oleh tersangka IZ kepada JN merupakan ucapan terimakasih karena telah mempercepat pengurusan BPHTB milik IZ,” ungkap Yulmar.
Wako Komitmen Berantas Korupsi
Wali Kota Padang Mahyeldi menegaskan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Kota Padang terhadap salah seorang ASN Pemko Padang yang berdinas di Bapenda harus dijadikan pelajaran dan peringatan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemko Padang.
“OTT ini harus menjadi bahan evaluasi kita semua. Dan bagi ASN harus lebih berhati-hati lagi dalam bekerja dengan mentaati seluruh aturan yang ada”, ungkap Mahyeldi saat menggelar jumpa pers, di kediaman resminya di Jalan A, Yani, Minggu (20/10).
Mahyeldi menambahkan, Pemko Padang sangat konsisten dan serius dalam pemberantasan tindakan korupsi dan pungutan liar. Hal itu telah dibuktikan dengan pembentukan Satgas Pungli di Kota Padang. Dalam mengatasi tindakan korupsi, Kota Padang juga telah diawasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat. Serta, merekemondasikan tiga OPD untuk mengikuti desk evaluasi Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Koruspi (WBK) dari Kemenpan-RB.
“Dan juga saat ini, kita sedang menyiapkan sistem pembayaran secara online bagi semua jenis pelayanan untuk menutup celah terjadinya korupsi. Ini bentuk komitmen menghadirkan wilayah bebas korupsi di Kota Padang”, ulasnya lagi.
Terkait dengan OTT tersebut, Mahyeldi mengatakan, dirinya masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan dari pihak kepolisian. “Kita Pemko Padang menghormati proses hukum yang terjadi, dan jika sudah terbukti melanggar maka kita lihat aturan yang berlaku untuk memberikan sanksi,” tutur Mahyeldi.
Ia juga mengingatkan, dalam mengurus administrasi atau apapun yang berkaitan dengan hal bayar membayar dengan aparatur Pemko Padang harus ada bukti kwitansi. “Jika aparatur tidak memberikan kwitansi, berarti ada indikasi pungli atau tindakan penyimpangan lainnya”, tutup Mahyeldi.
Diketahui sebelumnya, tim satgas saber pungli kota Padang melakukan OTT terhadap JN yang merupakan ASN di Bapenda Padang bersama IZ yang merupakan pemberi uang suap pengurusan Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB), pada Jumat (18/10) di depan Kantor Bapenda kawasan Jalan M Yamin Padang, sekitar pukul 12.00 WIB. (r/rel)

Exit mobile version