Honorer Nyambi Jualan Sabu

PESSEL, METRO – Terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, AR (35) pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Pesisir Selatan diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pessel di Jalan Darwis, Painan Utara, Kenagarian Painan Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pessel, Sabtu (19/10).
Selain menangkap pegawai honorer tersebut, di hari yang sama, Satresnarkoba Polres Pessel juga menangkap pengedar sabu berinisial DH (47) warga Carocok Painan dengan barang bukti 15 paket kecil sabu. Pelaku DH ditangkap ketika sedang mengedarai sepeda motor dari Paninan menuju Bayang yang diduga hendak menjual sabu tersebut.
Kapolres Pessel AKBP Cepi Noval melalui Kasat Narkoba Iptu Heritsyah mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan terkait peredaran narkotika di Pessel. Di hari yang sama di tempat yang berbeda, pihaknya berhasil menangkap dua orang yangterlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Memang benar, pelaku AR ini merupakan pegawai honorer Pemkab Pessel. Pelaku kita tangkap di pinggir jalan dengan barang bukti satu paket sabu. Pelaku memang sudah kita incar dan menjadi TO akibat ulahnya diduga kuat mengedarkan sabu,” kata Iptu Herit.
Iptu Herit menambahkan, untuk pelaku DH ditangkap setelah sepeda motor yang dikendarainya dihadang. Pelaku DH termasuk pengedar besar dan ketika ditangkap berhasil ditemukan bukti 15 paket sabu siap edar. Sabu tersebut dalam bentuk paket kecil yang dijual dengan harga terjangkau.
“Modus operandinya, pelaku membeli sabu dalam bentuk paket besar, kemudian dipecah menjadi paket kecil atau dikenal di kalangan mereka dengan paket hemat. Ketika ditangkap, berkemungkinan pelaku hendak mengantar sabu yang dipesan pelanggannya,” ungkap Iptu Herit.
Iptu Herit menjelaskan, terkait sumber sabu, pihaknya masih terus melakukan pendalaman dengan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku.
”Kita akan terus kembangkan untuk mengungkap jaringannya. Terhadap kedua pelaku akan kita jerat pasal 112 jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (rio)

Exit mobile version