KPK Tetapkan Mantan Bupati Seruyan Kalteng Sebagai Tersangka

JAKARTA, METRO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Seruyan Kalimantan Tengah, Darwan Ali (DAL) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, Kabupaten Seruyan tahun 2007-2012.
Penetapan tersangka terhadap Darwan merupakan pengembangan perkara kasus proyek pembangunan pelabuhan laut Teluk Segintung.
“KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni DAL (Darwan Ali), Bupati Seruyan Kalimantan Tengah periode 2003-2008 dan 2008-2013,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/10).
Febri menyatakan, dalam perkara ini, KPK juga mengidentifikasi adanya praktik politik transaksional. Hal itu karena diduga pihak swasta yang dimenangkan dalam pengadaan proyek merupakan pihak yang mendukung bupati saat pemilihan kepala daerah beberapa tahun silam tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan secara cermat dan hati-hati sejak Januari 2017, ditemukan bukti permulaan yang cukup dan diputuskan perkara ini ditingkatkan ke penyidikan, yaitu tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan pelabuhan laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan Tahun 2007-2012,” ucap Febri.
Lembaga antirasuah pun menemukan sejumlah kejanggalan di antaranya diduga dokumen prakualifikasi dan penawaran lelang dipalsukan. Peserta lelang lain juga diduga direkayasa dengan membedakan nilai penawaran hanya Rp 2 juta sampai Rp 4 juta.
Selain itu, KPK pun menduga PT. SKJ diduga turut serta mempersiapkan beberapa dokumen palsu yang dibutuhkan tersebut. Kemudian, panitia lelang juga mengabaikan ketidaklengkapan atau kekurangan persyaratan dokumen prakualifikasi PT. SKJ.
“Dalam perkara ini, KPK menduga adanya kerugian keuangan negara yang jumlahnya mencapai Rp 20,84 miliar,” jelas Febri.
Atas perbuatannya, Darwan Ali dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana. (jpc)

Exit mobile version