La Nyalla Terpilih jadi Ketua DPD RI 2019-2024, Bangun Sinergi, Komit Perjuangkan Aspirasi Daerah

JAKARTA, METRO – La Nyalla Mahmud Mattalitti akhirnya terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI masa bakti 2019-2024. Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Provinsi Jawa Timur itu menjadi orang pertama di DPD RI setelah mengantongi 47 suara dari 134 suara sah lewat pemungutan suara (voting) yang digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dini hari kemarin.
Perolehan 47 suara oleh La Nyala itu mengalahkan tiga calon lainnya, yaitu anggota DPD RI asal Maluku Nono Sampono (40 suara), anggota DPD RI dari Kalimantan Timur Mahyudin (28 suara) dan anggota DPD RI dari Provinsi Bengkulu Sultan Bachtiar Najamudin (18 suara). Sesuai dengan perolehan suara, maka Nono Sampono tetap menjadi wakil ketua 1 DPD RI, Mayudin jadi wakil ketua 2 DPD RI dan Sultan Bachtiar menjabat wakil ketua 3 DPD RI masa bakti 2019-2024.
Setelah voting dan disahkan sidang paripurna, pimpinan DPD RI terpilih langsung ditetapkan dan dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali. Selanjutnya, penyerahan simbolik palu sidang dari Ketua Sementara DPD RI Sabam Sirait didampingi wakil sementara Jialyka Maharani kepada Ketua DPD RI terpilih La Nyalla. Prosesi itu disaksikan wakil ketua DPD RI terpilih dan Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek.
“Saya bersyukur pemilihan pimpinan DPD RI selesai dan berjalan demokratis. Mulai sekarang saya siap bekerja sama dengan pimpinan dan seluruh anggota, untuk bersama-sama memperkuat marwah DPD RI. Kita bangun soliditas lembaga dan bersinergi bersama membangun DPD RI yang memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah,” kata La Nyalla dalam sambutan perdananya sebagai Ketua DPD RI.
Untuk mempertahankan capaian, membenahi dan meningkatkan kinerja kelembagaan, kata La Nyalla, DPD RI harus membangun sinergi dengan daerah, serta aktif melihat berbagai permasalahan di daerah-daerah.
“Bersinergi dan aktif melihat permasalahan daerah menjadi perhatian setiap anggota DPD RI, baik sebagai representasi kelembagaan maupun perseorangan,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, membangun sinergi dengan lembaga MPR, DPR, eksekutif dan lembaga lainnya. DPD RI harus berpihak pada daerah dan hadir dalam setiap pengambilan keputusan di pemerintahan yang berpihak kepada kepentingan daerah. “Saya mendorong DPD RI mampu mewujudkan parlemen yang modern, aspiratif dan transformatif,” tegas mantan Ketua PSSI itu.
Sebelumnya, sidang paripurna DPD RI telah mengesahkan jadwal acara sidang DPD RI awal masa jabatan 2019-2024. Sidang tersebut dipimpim Sabam Sirait, anggota DPD RI dari DKI Jakarta selaku anggota tertua, dan Jialyka Maharani, anggota DPD RI dari Provinsi Sumatera Selatan sebagai anggota termuda.
“Untuk memandu agenda dan kegiatan kita pada awal masa jabatan, sebelum alat-alat kelengkapan dibentuk, kita perlu menetapkan jadwal persidangan DPD RI awal masa jabatan,” ujar Jialyka.
Sidang paripurna kedua ini, lanjutnya, merupakan sidang paripurna yang diselenggarakan untuk mengawali tugas-tugas DPD RI selama periode 2019-2024. Dalam rangka memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah selama periode lima tahun ke depan.
“Kita juga berharap pada periode keempat ini hadir kelembagaan DPD RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dapat lebih memberi arti bagi kepentingan masyarakat dan daerah,” pungkasnya.
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), serta Pasal 49 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, pemilihan pimpinan DPD RI dilakukan dengan prinsip mendahulukan musyawarah dan memperhatikan keterwakilan wilayah.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 50 ayat 2 Tata Tertib tersebut, dalam hal tidak tercapainya musyawarah untuk mufakat, maka dilakukan pemungutan suara. Adapun tahapan pemilihan pimpinan DPD RI diatur Pasal 51 ayat 1 Tata Tertib DPD.
Selain itu, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 serta Pasal 49 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, pemilihan pimpinan DPD RI dilakukan dengan prinsip mendahulukan musyawarah dan memperhatikan keterwakilan wilayah. Selanjutnya berdasarkan Pasal 50 ayat 2 Tata Tertib, dalam hal tidak tercapainya musyawarah untuk mufakat, maka dilakukan pemungutan suara.
Sedangkan Pasal 33 ayat 1 Tatib DPD menyebutkan wilayah Timur terdiri atas 17 provinsi. Ayat 2 menyebut wilayah Timur dibagi dalam dua sub-wilayah yaitu wilayah Timur I dan II. Ayat 3 menyebut wilayah timur I terdiri atas sembilan provinsi. Ayat 4 menyebut wilayah timur II terdiri dari delapan provinsi. Sementara Pasal 33 ayat 5 menyebut wilayah Barat terdiri atas 17 provinsi. Ayat 7 menyebut wilayah Barat I terdiri sembilan provinsi. Ayat 8 menyebut wilayah barat II delapan provinsi.
Untuk di gugus Barat I terdiri dari Aceh hingga Bengkulu dilakukan pemilihan dengan hasil 22 suara untuk Sultan Bachtiar dan 12 suara untuk Leonardy Harmainy. Sementara zona Barat II terdiri dari 32 Senator asal Lampung, Pulau Jawa dan Bali, dalam persidangan sub-wilayah sepakat bulat mengusung La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Keputusan aklamasi untuk La Nyalla, diambil karena dukungan kepada La Nyalla telah melebihi 60 persen séhingga sesuai tatib tidak diperlukan lagi pemungutan suara. Sedangkan di Timur I pemilihan dengan hasil 26 suara untuk Mahyudin dan 8 suara untuk Awang Ferdian. Di tempat sub wilayah Timur II mengusung Nono Sampono secara aklamasi. (fas/adv)

Exit mobile version