SOLOK, METRO – Meski pernah dihukum kurungan penjara, ternyata tidak membuat pria berstatus residivis ini bertaubat. Akibat ulahnya yang kembali menjual narkoba, ia diringkus Satresnarkoba Polres Solok Arosuka saat sedang nongkrong di warung, di Nagari Salayo, Kabupaten Solok, Rabu malam (21/8) sekitar pukul 23.20 WIB.
Pelaku berinsial AN (30) warga Sinapa Piliang, Kota Solok itu tak berkutik saat ditangkap. Pasalnya, ketika petugas menggeledah saku celananya, ditemukan satu paket sabu siap edar. Saat itu juga, pelaku digiring ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Solok Arosuka AKBP Ferry Irawan melalui Kasat Narkoba Iptu Eko Kurniawan mengatakan pihaknya memang sudah melakukan pengintaian terhadap pelaku yang terlihat berhenti disebuah warung di daerah Salayo. Petugas yang telah mendapat informasi bahwa pelaku menyimpan barang haram langsung mendekat.
“Awalnya pelaku mengelak menyimpan dan memiliki narkoba. Namun kita yang lakukan penggeledahan terhadap pelaku. Ternyata dugaan kita tidak meleset. Didalam saku celana pelaku, kita temukan satu paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu,” kata Iptu Eko Kurniawan.
Iptu Eko Kurniawan menjelaskan pelaku merupakan residivis penyalahgunaan narkoba. Diduga, pelaku hendak mengantarkan sabu pesanan pembelinya. Terhadap pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringannya.
“Pelaku tidak koperatif dan masih bungkam terkait siapa yang memasok sabu. Tapi kita akan terus mengorek keterangan pelaku. Pelaku sudah kita amankan di sel tahanan,” pungkasnya. (vko)