PADANG, METRO – Sebuah rumah di kawasan Karang Putih, Kecamatan Lubuk Kilangan, Rabu (21/8) sekitar pukul 08.00 WIB, dikepung pihak kepolisian berpakaian preman. Ternyata, polisi sedang mengintai keberadaan seorang pria yang sudah menjadi target tangkapan karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Pria tersebut diketahui bernama Jejeng (46). Dia berhasil tertangkap petugas saat mencoba kabur dari pintu belakang rumahnya saat mengetahui kedatangan polisi. Dia tak bisa kabur karena polisi sudah mengepung sekitar rumahnya.
Kasatreskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna, Kamis (22/8) mengatakan, Jejeng diburu pihak kepolisian berawal dari adanya pengaduan masyarakat atas lapor bernomor LP/581/K/VIII/2019/SPKT UNIT II , 20 Agustus 2019 lalu.
Jejeng diduga sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi Minggu (18/8) sekitar pukul 04.15 WIB di kawasan Jalan Tunggang, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji.
“Pelaku diduga telah mengambil sejumlah barang-barang dari dalam rumah korbannya. Seperti 4 unit Handphone dan uang sebesar Rp 2 juta tersebut,” terangnya.
Kasatreskrim juga menjelaskan, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap korban yang menjadi pelapor dalam kasus ini serta keterangan dari saksi-saksi lain dan alat bukti yang didapat, ternyata pelaku pencurian itu mengarah kepada Jejeng.
Sehingga, anggota Opsnal bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku yang di informasikan saksi kita sedang berada di rumahnya di kawasan Karang Putih, Kecamatan Lubuk Kilangan dimana keberadaan pelaku diketahui berada.
“Saat akan kita tangkap dia berusaha kabur dari pintu dapur. Tapi usahanya gagal karena anggota tim Opsnal yang berada di sekeliling rumah sudah mengantisipasi segala kemungkinan kaburnya pelaku,’ terangnya.
Setelah pelaku diamankan, lanjutnya penggeledahan dilakukan di rumah pelaku. Petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga adalah hasil kejahatan dan dipergunakan untuk kejahatan.
Ada pun barang bukti yang disita tersebut berupa uang sebesar Rp 242 ribu, satu unit Handphne merk Vivo warna hitam, satu unit Handphne merk Xiomi warna Gold, satu unit sepeda motor honda Beat yang merupakan motor pelaku, serta, satu buah besi dengan ujung runcing, satu buah pisau dapur yang di gunakan pelaku untuk masuk ke rumah korbannya.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Padang guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya,”pungkas Edriyan. (r)