Sidang Kasus Penjual Sate Babi Berakhir Haru, Suami Divonis Dua Tahun, Istri Tiga Tahun

PADANG. METRO – Sidang kasus penjual sate berbahan daging babi yang digelar di Pengadilan Negeri Padang akhirnya sampai pada babak akhir. Majelis hakim memberikan vonis berbeda terhadap pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Suami divonis dua tahun sementara istrinya divonis tiga tahun. Senin (19/8).
Saat hakim membacakan putusan, nampak terdakwa Evita menangis terisak-isak. Usai persidangan pun, sebelum ia kembali digiring petugas Kejaksaan dan PN Padang ke ruangan tahanan, tangis Evita kembali pecah sembari memeluk anaknya yang duduk dikursi roda.
Sebelum sidang dimulai, suasana haru sudah terasa menyelimuti ruangan sidang. Terlihat seorang bocah yang juga merupakan anak terdakwa duduk di kursi roda dengan balutan perban di kaki. Sepertinya kaki patah . Anak itu menangis saat melihat ibu dan ayahnya di kursi pesakitan.
Terdakwa Evita menangis terisak-isak saat memeluk bocah itu. Namun, Majelis Hakim memerintahkan agar anak yang dibawah umur tidak bisa mengikuti jalannya persidangan dikarenkan masih anak di bawah umur. Anak itu kemudian disuruh keluar ruang sidang.
Suasana haru terasa hingga akhir persidangan. Apalagi saat majelis hakim membacakan putusan terhadap kedua terdakwa. Evita hanya bisa menangis, sementara suaminya terdiam.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pertama Bustami, 2 tahun 10 bulan penjara dan Terdakwa kedua Evita 3 tahun penjara. Keputusan ini berdasarkan perundangan -undangan yang berlaku dan unsur serta fakta dipersidangan,”kata Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Padang kelas 1 A, kemarin, (19/8).
Dalam persidangan, hakim yang diketuai Agus Komarudin beranggotakan Gutiarso dan Lifiana Tanjung menyatakan terdakwa Bustami dan Evita terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-undang perlindungan konsumen.
Majelis Hakim menilai kedua terdakwa telah melanggar pasal 62 (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d, Undang-Undang Nomor 8, tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pidana.
“Selain itu, hal- hal yang memberatkan kedua terdakwa yaitu, meresahkan umat muslim yang sama kita ketahui masyarakat Minang berdasarkan Adat Basandi Syarak Basandi Kitabullah (ABSBK) dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya,”tegas Majelis.
Atas keputusan Majelis Hakim Penasihat Hukum terdakwa Nurul Ilmu cs menyatakan akan menempuh jalur banding,” Ya kita akan banding atas keputusan Majelis Hakim,”katanya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang Mulyana Safitri menyebutkan pikir-pikir atas vonis tersebut. (cr1)

Exit mobile version