Dua Pengedar Jadikan Halte Tempat Transaksi

MENTAWAI, METRO – Hendak mengambil ganja yang sengaja ditaruh di halte untuk transkasi terselubung, dua pemuda yang berperan sebagai pengedar daun ganja kering diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Mentawai di Kilometer 6, Jalan Raya Tuapejat, Sipora Utara.
Kapolres Mentawai, AKBP Hendri Yahya mengatakan, kedua pelaku di tangkap sepekan lalu, pada pukul 18.00 WIB, Kamis (08/08) petang. Saat itu tim Opsnal Satresnarkoba sedang melakukan patroli di seputaran jalan Raya Tuapejat dan melihat kedua pelaku JT (25) dan RS (22) dengan gerak gerik mencurigakan.
“Anggota memantau gerak geriknya. Mereka datang ke sana menggunakan sepeda motor. Salah satunya turun dari sepeda motor mengambil sebuah kotak rokok yang terletak di sekitar halte. Ketika anggota mendekati, RS langsung membuang kotak rokok di kakinya,” ungkap Hendri Yahya dalam keterangan press di Mapolres Mentawai, Kamis (15/8).
Melihat pelaku membuang kotak tersebut, AKBP Hendri Yahya menambahkan petugas selanjutnya menyuruh pelaku JT memungut kembali kotak itu dan menyuruh membukanya. Saat di cek, ternyata berisikan paket kecil daun ganja kering seharga Rp 50 ribu.
“Dari keterangan kedua pelaku, barang haram itu mereka dapatkan dari seorang laki-laki berinisial FR. Saat ini FR masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Mentawai guna proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKBP Hendri Yahya.
Atas perbuatan kedua pelaku di kenakan pasal 111 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara 4 hingga 12 tahun penjara dan denda pidana paling sedikit 800 juta. (s)

Exit mobile version