PADANG, METRO – Pernah dipenjara tidak membuat pria satu ini bertaubat. Bahkan, baru tiga bulan menghirup udara bebas dan asih berstatus bebas bersyarat dari Lapas Muaro Padang, Rahmat Junaidi alias Amaik Gigi (30) kembali berurusan dengan Polisi akibat ulahnya yang diduga melakukan pencurian.
Amaik Gigi ditangkap di Jalan Kampung Koto Kelurahan Tabing Banda Gadang Kecamatan Nanggalo, Minggu (11/8) sekitar pukul 23.00 WIB. Ia ditangkap sesuai dengan laporan polisi dengan nomor LP/195/K/VII/2019 dengan TKP di Jalan Solok SD 09 Kelurahan Surau Gadang Kecamatan Nanggalo Kota Padang.
Kapolsek Nanggalo AKP Ridwan mengatakan Berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh korban kemudian tim opsnal polsek nanggalo melakukan penyelidikan kemudian terungkap otak pelaku pencurian ternyata Amaik Gigi.
“Selanjutnya anggota melacak keberadaan pelaku hingga dilakukan penangkapan. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa tiga unit ponsel yang merupakan hasil curian pelaku,” ujar AKP Ridwan.
AKP Ridwan menjelaskan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui kalau ia nekat melakukan pencurian lantaran tak memiliki pekerjaan dan untuk mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Saat ini pelaku telah diamankan di sel Polsek Nanggalo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku akan dikenakan pasal perkara pencurian sesuai dengan rumusan pasal 362 KUH pidana,” pungkas Ridwan. (r)