Pasutri Penjual Sate Babi Dituntut 3 Tahun

PADANG, METRO. – Bustami (56) dan Evita (47) pasangan suami isteri (pasutri) penjual sate KMSB di dekat tugu Simpang Haru Padang yang diduga sate babi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana penjara tiga tahun dalam siang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Padang, Senin (12/8).
JPU Mulyana Safitri membacakan amar tuntutannya menilai perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat terutama umat muslim. Bahkan, meskipun sudah kedapatan, kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
“Kedua terdakwa, telah melanggar pasal 62 (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d, Undang-Undang Nomor 8, tahun 1999. Tentang perlindungan konsumen, pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pidana,” kata Mulyana Safitri.
Dalam sidang yang digelar di ruangan Cakra di PN Padang, terdakwa terlihat tenang dan tidak bergeming atas tuntutan jaksa yang menuntutnya selama tiga tahun. Pasutri ini didampingi oleh keluarga besar dan anak terdakwa. Sebelum terdakwa digiring ke ruang tahanan terlihat terdakwa mememeluk anak gadisnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Nurul Ilmi cs, akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi secara tertulis. “ Kami mohon kepada majelos minta waktu selama empat hari majelis, untuk menyusun draf pledoi,” ucapnya.
Sidang yang diketuai Agus Komarudin beranggotakan Gutiarso dan Lifiana Tanjung, mengabulkan permintaan PH terdakwa.
“ Baiklah sidang ini kita tunda, dan dilanjutkan kemabali pada 15 Agustus 2019,” tegas hakim ketua sidang.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus itu berawal ketika tim gabungan menggeledah sate gerobak merek KMS di kawasan Tugu Api, Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang yang diduga menjual sate berbahan babi tanpa label. Penggeladahan yang dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa (29/1), dilakukan oleh petugas Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Balai BPOM, dan Satpol PP Padang.
Informasi penggunaan daging babi oleh sate KMSB di Simpang Haru berawal dari laporan masyarakat. Lalu, pihak Dinas Perdagangan Kota Padang bersama tim mengecek kebenaran tersebut, petugas membeli sampel daging sate. Untuk pengecekan labfor, petugas mengirim sampel itu ke Balai BPOM Padang selanjutnya merujuk ke Balai BPOM Aceh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti bahwa daging sate KMS ini positif mengandung daging babi yang jelas-jelas haram dikonsumsi umat muslim. Apalagi, pedagang berjualan di tempat mayoritas pembelinya adalah muslim. (cr1)

Exit mobile version