Gelapkan 32 Truk, Karyawan PT TDR jadi Tersangka

PADANG, METRO – Diduga melakukan penggelepan 32 truk, perusahaan yang bergerak di bidang distributor air minum kemasan PT Tina Dimans Raya (TDR) dilaporkan ke Polresta Padang. Kini proses hukumnya telah masuk dalam tahap penyidikan dan polisi telah menetapkan satu orang tersangka yang merupakan karyawan di perusahaan tersebut.
Kasus penggelapan itu dilaporkan korban berinisial “VI” pada Febuari tahun lalu. Korban selaku pihak ketiga menempuh jalur hukum lantaran truk miliknya, yang dipinjam oleh tersangka EA untuk kegiatan bongkar muat di PT Tina Dimans Raya (TDR), tak kunjung dikenbalikan.
Penasehat Hukum korban, Yuta Pratama, mengatakan dilaporkannya perusahaan TDR atas dugaan penggelapan 32 truk, berawal kerika pelaku berinisial “EA” meminjam truk kepada korban VI dengan alasan untuk kegiatan bongkar muat. Korban yang percaya dengan pelaku, kemudian, meminjamkan truk sesuai dengan kebutuhan bongkar muat selama satu hari pada EA.
“Tapi, setelah satu hari melakukan bongkar muat, EA tidak mengembalikan kendaraan sesuai dengan waktu yang dijanjikan. Pemilik kendaraan (korban) pun telah mengupayakan pengembalian kendaraan melalui jalur pribadi hingga ke tahapan somasi kepada perusahaan yang dipimpin AST,” kata Yuta.
Yuta menambahkan setelah tahapan somasi dilakukan, permintaan pemilik kendaraan untuk mengembalikan truk miliknya, ternyata tidak kunjung dipenuhi “EA, yang merupakan oknum dari perusahaan PT TDR distributor Aqua itu. Tidak terima, VI melaporkan EA ke Polresta Padang atas dugaan penggelapan kendaraan, pada April tahun lalu yang teregister dengan nomor LP/903/K/IV/2018/SPKT unit II.
“Kami telah melakukan berbagai upaya mulai dari permintaan secara pribadi, hingga somasi. Namun, hal itu tidak diindahkan. EA yang dilaporkan dalam kasus dugaan penggelapan ini, sudah berstatus tersangka, barang bukti kendaraan juga telah disita. Kemungkinan ada penambahan tersangka baru,” ujar Yuta dari Cendana Law Office, kepada wartawan, Sabtu (13/7).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan dugaan kasus penggelapan tersebut, dan saat ini berkas perkara sudah masuk tahap penyidikan. Seluruh berkas acara pemeriksaan (BAP), juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Padang, pada Februari tahun ini.
“Kasus ini sudah masuk tahap satu (pelimpahan berkas ke Kejari Padang). Kita sudah mengamankan barang bukti dan menetapkan satu orang tersangka. Kalau nantinya dinyatakan lengkap, berarti sudah tahap dua. Tergantung di Kejari, karena kita sifatnya menunggu petunjuk dari kejaksaan,” kata Edrian.
Terpisah, Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Padang Yarnes, mengaku belum mengetahui sejauh mana proses penyerahan berkas perkara yang telah dilimpahkan Polresta Padang. ”Saya belum monitor sejauh mana proses kasus ini di kejaksaan.ý Nanti saya kabari lagi,” tutupnya. (rgr)

Exit mobile version