Duo Jambret Gagal Kabur Babak Belur

PADANG, METRO – Sempat menjadi bulan-bulanan warga setelah tertangkap saat hendak kabur menggunakan sepeda motornya, dua sekawan yang kedapatan menjambret ponsel, diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Barat dari amukan massa di Purus Atas, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Sabtu (13/7) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat diamankan, kedua pelaku Renol Fatmon alias Remon (39) dan Dedi Harianto (40) dalam kondisi babak belur tak berdaya akibat amukan massa yang geram dengan ulahnya yang sangat meresahkan. Polisi yang datang ke lokasi, kemudian membawa kedua pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk mendapatkan pertolongan medis.
Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban bernama Rima Elfika (19) berboncengan sepeda motor dengan temannya. Setiba di lampu merah Jalan Veteran, kedua pelaku menggunakan sepeda motor Scoopy langsung merampas ponsel merek Oppo A3S yang sedang di pegang oleh korban.
Setelah mengambil ponsel korban, kedua pelaku yang merupakan warga Kelurahan Ulak Karang Kecamatan Padang Utara itu langsung melarikan diri dengan sepeda motornya. Tak terima ponselnya dijambret, korban sontak berteriak “maling”, sehingga memantik reaksi masyarakat sekitar untuk melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, setiba di Purus Atas, pelarian kedua pelaku dapat di hentikan oleh warga dan langsung menghajar kedua pelaku. Tidak lama berselang, jajaran Opsnal Reskrim Polsek Padang Barat tiba di lokasi dan langsung meredam amarah warga yang terus-terusan menghajar kedua pelaku hingga mengalami luka-luka.
Kapolsek Padang Barat AKP Firdaus mengatakan ketika pihaknya tiba di lokasi, kedua pelaku sudah dikerumuni massa yang emosi. Saat itu juga pihaknya masuk ke dalam kerumunan mengamankan kedua pelaku. Melihat kondisi kedua pelaku sudah luka-luka, pihaknya kemudian membawanya ke rumah sakit.
“Kedua pelaku ditangkap warga ketika baru saja melakukan aksi jambret. Pelaku menjambret ponsel milik korban yang pada saat kejadian dibonceng oleh temannya. Pelaku sempat berusaha kabur, tapi pengendara lainnya yang mendengar teriakan korban berusaha mengejar sampai akhirnya bisa ditangkap,” kata AKP Firdaus.
AKP Firdaus menambahkan setelah menjalani perawatan luka-luka yang dialaminya, kedua pekaku langsung dibawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan. Atas kasus itu, pihaknya telah menyita barang bukti ponsel milik korban dan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku melakukan kejahatan.
“Kita masih terus mendalami kasus jambret ini. Diduga kuat mereka memang spesialis jambret yang sudah melakukan aksinya di beberapa lokasi berbeda di Kota Padang. Atas ulahnya, kedua pelaku akan kita jerat pasal 363 KUHP atas tindak pencurian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,”pungkas Firdaus. (r)

Exit mobile version