Pemilik Toko Damarus Tersangka Pengoplosan Miras

PADANG, METRO – Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan gelar perkara, pascapengerebekan di Toko 4F Damarus penjual minuman, Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumbar menetapkan pemilik Toko 4F Damarus Tjendrawati Sio (51) sebagai tersangka kasus dugaan minuman beralkohol oplosan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra membenarkan atas penetapan tersangka tersebut. Ia menjelaskan pemilik toko Damarus sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya belum melakukan penahanan.
“Pemilik sudah tersangka atas kasus pengoplosan minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Yang disangkakan, pemilik membuka kemasan akhir pangan, dalam hal ini minuman beralkohol. Minuman beralkohol dicampur tanpa memiliki keahlian di bidang tersebut dan minuman yang sudah dicampur-campur diperdagangkan. Sehingga, dapat membahayakan konsumen yang membeli dan meminumnya,” kata Kombes Pol Juda.
Kombes Pol Juda menambahkan pihaknya sudah melakukan gelar perkara sebelum status tersangkanya ditetapkan. Selain itu, pihaknya juga sudah memintai keterangan saksi ahli. Saksi-saksi tersebut dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumbar.
“Dari BBPOM soal kandungan minuman, dampak kesehatan minuman yang dicampur. Malah saksi BBPOM menyebutkan jika sudah dicampur sudah menjadi minuman jenis baru, bukan minuman yang sebelumnya. Sedangkan saksi ahli Disperindag, menyangkut soal perlindungan konsumen. Tidak adanyan label, karena minuman sudah dicampur, konsumen tidak mengetahui jenis minuman yang diminumnya,” ungkap Kombes Pol Juda.
Kombes Pol Juda mengungkapkan total saski yang dieperiksa berjumlah sekitar 6 orang, termasuk karyawan toko tersebut. Terhadap tersangka, dijerat dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, dan Undang-undang Pangan 18 tahun 2012.
“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Saat ini pemeriksaan masih berjalan, jika berkasnya sudah lengkap akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas Juda.
Kombes Pol Juda menjelaskan terungkapnya kasus ini, berkat adanya informasi dari masyarakat, kalau di lokasi itu ada memperdagangkan minuman beralkohol yang dijual dengan sistem paket. Penjual megemas minuman itu ke dalam sebuah plastik bening dan diberikan kepada si pembeli.
“Berkaitan dengan apa yang dilakukan si pedagang, sesuai dengan ketentuan berlaku di dalam undang-undang pangan, bahwa ada ketentuan larangan membuka kemasan akhir pangan untuk diperdagangkan kembali. Tetapi toko minuman itu jelas sudah melanggar ketentuan itu,” ungkap Kombes Pol Juda.
Kombes Pol Juda menuturkan sesuai dengan ketentuan undang-undang, setiap minuman yang sudah beredar itu adalah di dalam kemasan akhir, karena di situ ada labelnya, ada ketentuannya, dan ada aturannya, termasuk juga ada perizinannya. Sehingga minuman yang beredar dipastikan aman untuk dikonsumsi.
“Seandainya itu dibuka, disalin dengan kemasan yang lain, maka label dan keterangan barang itu sudah tidak ada lagi dan konsumen tidak tahu lagi apa yang dia konsumsi. Dan yang lebih berbahaya lagi kita temukan berdasarkan informasi beberapa jenis minuman beralkohol yang dia jual itu dicampur dengan jenis minuman yang lainnya. Misalnya alkohol jenis colombus dicampur dengan bir golongan A, golongan C, termasuk ada jenis jus buavita, kemudian dicampur lagi dengan minuman suplemen M-150,” jelas Kombes Pol Juda
Sebelumnya, Toko minuman 4F Damarus di Jalan Niaga, No. 183, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, digrebek oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar diduga menjual minuman beralkohol atau minuman keras oplosan tanpa izin edar, Selasa (21/5) lalu. Disinyalir, kegiatan pengoplosan minuman beralkohol itu dilakukan sejak lama.
Saat penggerebekan, polisi menyita berbagai merek minuman beralkohol sebanyak 130 botol yang tidak ada izin untuk dijual (ilegal), 70 botol minuman berlalkohil yang kosong, satu bungkus minuman oplosan beralkohol, 4 pak plastik bening cap singa lait, 4 pak plastik hitam, dan 5 pak sedotan merek plastisindo.
Atas kasus pengolosan minuman tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang berinsial FT, Y, D dan TS. Sementara itu, pemilik toko belum dilakukan pemeriksaan. Selain itu, Polisi juga belum menetapkan tersangka, karena masih dalam tahapan penyidikan (sidik).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap modus operandi yang dijalankan pelaku untuk mengoplos minuman keras dengan cara membuka kemasan akhir minuman beralkohol, kemudian mencampurkan dengan minuman jenis lain tanpa takaran yang jelas dan tanpa ada keahlian.
Setelah itu, minuman yang telah dicampur-campur berbagai merek itu kemudian dikemas ulang menggunakan plastik bening untuk diperdagangkan kembali. Penjualan miras yang sudah dicampur-campur seperti itu biasa dikenal dengan sebutan miras paket yang dijual dengan harga yang beragam, mulai dari puluhan ribu rupiah. (rgr)

Exit mobile version