Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, 12 Sepeda Motor Curian Disita

PASBAR, METRO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat menangkap dua orang spesialias pencurian sepeda motor (Curanmor) yang sudah meresahkan masyarakat. Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan keduanya, petugas menyita 12 sepeda motor berbagai merk di beberapa lokasi di Pasaman Barat. Diduga dari hasil kejahatan dua pelaku.
Kedua pelaku berinisial AM alias Takim (26), ditangkap saat sedang nongkrong dalam warung di Jorong Sasak, Nagari Sasak, Kecamatam Sasak Ranah Pasisie, dan ES (45) ditangkap di kediamannya di Paraman, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Selasa (2/7). Saat ini kedua pelaku sudah mendekam di dalam sel tahanan untuk proses hukum.
Kapolres Pasbar AKBP Iman Pribadi Santoso didampingi Kasat Reskrimnya AKP Afrides mengatakan kedua pelaku dibekuk di dua lokasi berbeda. Dari tangan kedua pelaku Curanmor ini,kita amankan barang bukti sebanyak empat unit sepeda motor , satu unit Honda Vario, Honda Beat, Honda Scopi dan Suzuki. Mereka merupakan kompolotan yang sudah menjadi target namun berbeda jaringan.
“Ditangkapnya kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat kehilangan sepeda motor. Kita lakukan penyelidikan hingga terungkap identitas pelakunya. Kita lacak, keberadaan AM dan didapati pelaku sedang berada di warung yang berada tidak jauh dari rumahnya. Kita lakukan penangkapan tanpa perlawanan. Dari pengembangan kita sita lagi beberapa unit motor curian,” ujarnya.
AKP Afrides sedangkan pelaku ES diamankan berdasarkan dengan laporan polisi LP/435/IX/2018 dengan pelapor Arniyati (60 ). Pelaku melaporkan sepeda motor Honda Vario yang diparkir di teras rumah hilang, saat korban pergi ke belakang rumah untuk mengutip brondolan sawit.
“Atas laporan, kita lakukan penyelidikan dan berkat kerjasama dengan masyarakat setempat kita akhirnya berhasil menangkap pelaku. Setelah itu lakukan penyelidikan dan mengorek informasi pada kedua pelaku ini, maka di dapatlah beberapa unit Ranmor yang mereka curi di beberapa tempat di Pasbar. Total ada 12 unit,”ujarnya.
AKP Afrides menambahkan , pihaknya masih melakukan pengembangan, untuk mengungkap dimana saja pelaku melakukan aksinya. Diduga kuat mereka telah beraksi belasan kali.
“Kedua pelaku sudah diamankan di bersama barang bukti. Atas perbuatanya kedua pelaku di dijerat pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara,”ujar Afrizal. (end)

Exit mobile version