Gembong Narkoba Kelas Kakap Ditangkap, 7 Kilogram Sabu Disita

PADANG, METRO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar menangkap pengedar narkoba jaringan lintas negara yang akan masuk ke wilayah Sumbar. Tak tanggung-tanggung, dalam pengungkapan petugas mengamankan tujuh kilogram narkoba jenis sabu-sabu atau seharga Rp10 miliar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial OF (27) seorang pedagang yang merupakan warga Kota Bukittinggi. Ditangkap di tepi jalan Parit Rantang, Kota Payakumbuh dan JM (39) yang berprofesi sebagai karyawan hotel ditangkap di kediamannya Jalan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumbar, Kombes Pol Ma’mun menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan berawal dari informasi akan adanya penyelundupan sabu ke Sumbar melalui jalur darat. Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya langsung melakukan patroli di wilayah perbatasan.
“Ini sebuah keberuntungan, ketika kami patroli itu salah seorang tersangka melintas mengunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi serta gerak gerik mencurigakan. Pelaku menyandang tas ransel dan berlagak seperti pegawai perusahaan. Karena kami curiga, kita buntuti,” kata Ma’mun kepada wartawan dalam jumpa pers di Mapolda Sumbar, Kamis (4/7)
Kombes Pol Ma’mun menjelaskan salah seorang yang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha RX King, merupakan tersangka OF. Disaat waktu yang tepat, pihaknya langsung melakukan penghadangan sembali menyebutkan identitas petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tersangka membawa sabu dengan total berat sebanyak dua kilogram.
“Waktu kita tanya apa isi dalam tas, pelaku sempat mengelak, tapi dia gugup. Makanya kita cek isi tasnya sehingga tidak bisa mengelak lagi. Lalu kami interogasi dan kami kembangan. Pengakuannya narkoba ini dari Pekanbaru sehingga kami bergerak langsung ke lokasi penangkapan kedua,” ujarnya.
Kombes Pol Ma’mum mengungkapkan, setiba di Sukajadi, Kota Pekanbaru, pihaknya kemudian melakukan penggerebekan. Diamankan tersangka berinisial JM tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti lima kilogram sabu.
“Sabu itu dibungkus dalam kantong plastik. Kami juga menemukan tas jinjing beserta alat timbang digital. Selanjutnya para tersangka langsung kami bawa ke Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kita masih lakukan pengembangan, untuk mengungkap jaringannya,” jelasnya.
Kombes Pol Ma’mun menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka OF disuruh oleh tersangka JM untuk menyelundupkan sabu ke Sumbar dengan bayaran Rp10 juta setiap kilonya. Dengan begitu, tersangka sekali jalan mendapatkan uang Rp 20 juta. Terkait siapa yang akan menerima, pihaknya masih akan mendalami dan melacak identitasnya“Jadi sabu dua kilo yang dibawa tersangka OF, memang untuk wilayah Sumbar. Mereka jaringan lintas provinsi dan pengedar kelas kakap. Atas perbuatannya pelaku terancam pasal berlapis di antaranya 114 ayat (2), 112 ayat (2) undang-undang tahun 2009 tentang narkotika. Para pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Sumbar belum
Tujuan Utama
Penangkapan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu seberat tujuh kilogram dari dua orang tersangka, merupakan yang terbesar dalam sejarah Polda Sumbar berdiri. Namun meski menyita barang bukti dengan jumlah yang cukup besar, ternyata ibukan berarti Sumbar menjadi target utama peredaran gelap narkoba.
“Sumbar berada diperbatasan, sehingga banyak narkoba yang masuk. Beruntungnya, daya beli masyarakat Sumbar masih rendah. Jadi, dipastikan Sumbar belum daerah pemasaran gembong narkoba. Kalau peningkatan memang ada, tapi tidak menjadi target gembong narkoba,” kata Kombes Pol Ma’mun.
Kombes Pol Ma’mun menegaskan wilayah Sumbar hanya sebatas transit dan pemesanan sesaat. Hal ini dibuktikan dengan beberapa kali pengungkapan seperti lima kilogram sabu dari seorang mahasiswa beberapa waktu lalu terbukti akan diedarkan di Jakarta.
Begitupun untuk yang tujuh kilogram, kata Ma’mum, barang hanya berhasil disita di wilayah Sumbar hanya dua kilogram. Sementara lima kilogram sabu lainnya disita di Pekanbaru hasil dari pengembangan. “Nah dua kilogram yang masuk ke wilayah Sumbar ini masih kami kembangkan. Kemana dan akan diedarkan kepada siapa narkoba ini,” tegasnya.
Kombes Pol Ma’mun mengungkapkan tujuh kilogram sabu yang disita, pihaknya mengindikasikan adalah barang impor dari China, sama dengan barang bukti lima kilogram yang dahulunya. Namun ia memastikan para tersangka beda jaringan.
“Untuk bungkusannya sama, bungkusan teh cina tapi merek berbeda antara lima kilogram yang dulu dengan tujuh kilogram yang sekarang,” katanya sembari menyebutkan dalam waktu dekat akan dilakukan rapat koordinasi antar negara Indonesia, Malaysia dan Singapura terkait peredaran gelap narkoba. (rgr)

Exit mobile version