Emak-emak Ditangkap Main Judi Song

PDG.PARIAMAN, METRO – Judi song, ternyata tidak hanya dilakoni kalangan bapak-bapak. Judia ini, juga disukai para wanita. Buktinya, Unit Reskrim Polsek Lubuk Alung Polres Padang Pariaman, Selasa (2/7) sekitar pukul 15.40 WIB, mengamankan tiga emak-emak bermain judi song.
Emak-emak ini diamankan petugas di sebuah rumah di kawasan Korong Kampung Tarandam, Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung. Apa hendak dikata nasi sudah jadi bubur. Meski menyesali perbuatan, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Kapolres Padangpariaman, AKBP Rizki Nugroho menyampaikan, tiga emak-emak itu berinisial MO (26), warga Ketaping, Nagari Ulu Bangau, Kecamatan Batang Anai, W (23) warga Kampung Tarandam, Nagari Lubuk Alung ,Kecamatan Lubuk Alung dan AY (28) Korong Kampung Apar, Nagari Sungai Buluh Utara, Kecamatan Batang Anai.
Katanya, ketiganya sudah diamankan. Mereka tertangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/56/VII/2019/Polsek pada 2 Juli 2019. “Mereka diamankan karena diduga sebagai pelaku dalam permainan judi kertas remi jenis permainan song dengan menggunakan uang sebagai taruhannya,” terang Kapolsek.
Pada saat diamankan, lanjutnya, petugas juga menemukan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp420 ribu dengan rician pecahan Rp50 ribu sebanyak 5 lembar, pecahan Rp20 ribu 1 lembar, uang pecahan Rp10 ribu sebanyak 9 lembar, uang pecahan Rp5 ribu sebanyak 14 lembar dan dua set kartu jenis remi.
Selain mengamankan tiga emak-emak, lanjut Rizki, malamya, pihaknya juga mengamankan empat orang laki-laki dalam kasus judi, sekitar 22.30 WIB di tempat berbeda, Unit Opsnal Halilintar Polres Padangpariaman mengamankan mereka sedang bermain judi domino di Korong Balah Hilia, Nagari Lubuk Alung Kecamatan Lubuk Alung.
Keempat tersangka yang berinisial A (45), DA (26), Y (30) dan H (45) beserta barang bukti sebanyak Rp84 ribu. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Lubuk Alung untuk proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 303 KUHP ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(z)

Exit mobile version