Dua Pelaku Ambulans Maut Divonis 19 Tahun,  Terbukti Pembunuhan Berencana

PADANG, METRO – Setelah sempat ditunda, sidang vonis kasus pembunuhan dengan cara menabarak dua korbannya menggunakan ambulans, digelar di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (3/7). Tak tanggung-tanggung, dalam sidang putusan majelis hakim menjatuhi hukuman kepada ketiga terdakwa yang lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa.
Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa Gusrizal (37), Alex Kendedes (47 ) dan Afriadi (41 ) dinyatakan terbukti bersalah. Terdakwa Alex Kendedes dan Afriadi, divonis majelis hakim dengan hukuman pidana masing-masing selama 19 tahun penjara, karena kedua terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Bahwa kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindakan pembunuhan berencana. Perbuatan terdakwa juga telah menghilangkan nyawa orang lain dan para terdakwa tidak memberikan santunan terhadap keluarga korban,” kata hakim ketua sidang Gutiarso beranggotakan Agus Komarudin dan Lifiana Tanjung, saat membacakan amar putusannya.
Majelis hakim, tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena tidak sesuai fakta persidangan. Sementara terdakwa Gusrizal divonis berbeda, dengan dua terdakwa lainnya. Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gusrizal selama delapan tahun penjara. Majelis hakim menilai terdakwa Gusrizal, terbukti membantu melakukan pembunuhan berencana.
Usai sidang, ketiga terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH), Ardisal cs, mengaku pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Alex Kendedes dan Afriadi dengan hukuman pidana masing-masing selama 15 tahun penjara, sedangkan terdakwa Gusrizal dituntut tujuh tahun penjara.
Usai sidang salah seorang dari orang tua korban, menangis. Bahkan salah seorang ibu orang tua korban, bersalaman dengan majelis hakim dan JPU sambil menangis mengusap air matanya.
“ Inyo dipinjaro bisa juo pulang , anak ambo indak ka pulang kerumah untuk selamanya di pak hakim, pikir- pikir apo nan ang pikir an lai,” ujarnya sambil menangis berbahasa minang.
Mendengarkan hal demikian hakim ketua sidang, mencoba menenangkannya.” sudah ya buk, yang sabar ya, “ ucap hakim ketua sidang.
Dari pantauan di lapangan, terlihat puluhan polisi polwan dan Sabhara Polresta berjaga di ruang sidang di sisi kiri ruangan pengadilan dan sisi kanan ruang PN Padang demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan dan usai sidang petugas Kejaksaan langsung membawa tiga terdakwa ke mobil tahanan dan digiring ke Lembaga Permasyarakatan untuk menjalani hukuman.
Sebelumnya, kasus itu berawal dari perselisihan antara para tersangka dengan kedua korban yaitu Hidayat (33), dan Royal (19), di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang.mSetelah itu para tersangka pergi keluar RSUP M Djamil Padang mengendarai ambulans. Hanya saja ketika sampai di Jalan Sawahan, terdengar benturan dari arah belakang mobil ambulan karena dipukul oleh korban yang berboncengan dengan sepeda motor.
Setelah itu korban berusaha mendahului mobil ambulan untuk melarikan diri. Tersangka yang emosi melihat kaca mobilnya pecah, langsung mengejar dan menabrak korban menggunakan ambulans di Jalan Sawahan Dalam III dengan kecepatan kurang lebih 70 kilometer per jam. Terdakwa juga sempat memukul korban menggunakan kayu serta linggis, hingga nyawa korban tidak bisa diselamatkan. (cr1)

Exit mobile version