Mantan Kadis PU Termakan “Umpan”,  Pelaku Ngaku Kenal Dekat dengan KPK,  Uang Puluhan Juta Raib

SOLOK, METRO – Mengaku memiliki kenalan dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri dan dapat membantu menyelesaikan sejumlah kasus hukum, pria berinsial AR (42) berhasil memperdaya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kota Solok. Korban yang termakan umpan rayuan akhirnya mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Sementara pelaku bernisial AR, warga Sinapa Solok, akibat perbuatannya ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Solok Kota, Selasa (2/7). Saat ini, petugas mengamankan barang bukti berupa buku rekening dan kartu ATM serta dua unit handphone milik pelaku serta tanda bukti surat pengaduan ke KPK dengan tanda tangan pelaku sebagai pelapor.
Ditangkapnya pelaku setelah korban Jaralis (62), mantan Kadis PU menyadari telah ditipu pelaku dan melaporkannya ke Polres Solok Kota tanggal 17 Juni lalu. Dari laporan itulah Polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, hingga pelaku berhasil ditangkapdi kediamannya.
Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan melalui Kasat Reskrim Iptu Defrianto mengatakan aksi penipuan yang dilakukan pelaku berlangsung semenjak bulan Mei 2018 hingga bulan Januari 2019. Dari pengakuan pelaku tindak penipuan dilakukan pelaku dengan cara mengirim surat aduan ke KPK sebanyak dua kali yakni pada bulan Agustus 2018 dan Januari 2019, terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Lapangan Merdeka Kota Solok.
“Pelaku kemudian menghubungi korban yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim Kota Solok. Kepada korban pelaku mengatakan kalau proyek pembangunan Lapangan Merdeka Kota Solok tengah diselidiki oleh pihak KPK dan Mabes Polri. Namun pelaku mengaku bisa membantu korban untuk mendinginkan (menghentikan) kasus tersebut lantaran pelaku mengaku mempunyai banyak kenalan di KPK dan di Mabes Polri,” kata Iptu Defrianto.
Untuk meyakinkan korban, Iptu Defrianto menjelaskan, pelaku menunjukan sejumlah photo dirinya bersama orang disebut sebagai anggota penyidik KPK. Atas jasa yang ditawarkan, pelaku meminta korban menyediakan sejumlah uang untuk keperluan mengurus kasus tersebut dihentikan penyelidikannya.
“Bahkan pelaku meminta uang kepada korban secara bertahap dengan 13 kali penyerahan, yang diserahkan langsung maupun melalui rekening pelaku. Dalam kasus ini korban mengaku telah menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp 71 juta lebih. Kata pelaku. uang tersebut akan diserahkan kepada penyidik KPK dan Mabes Polri,” ujar Iptu Defrianto.
Iptu Defrianto menambahkan untuk memuluskan niatnya meminta uang kepada korban, pelaku mengatakan kepada korban kalau penyidik KPK dan Mabes Polri akan turun ke lapangan untuk penyelidikan .Penyidik yang turun pun sudah beganti orang. Atas alasan itu pelaku kembali meminta uang tambahan untuk diberikan kepada penyidik.
“Karena takut, korban kembali memberikan uang. Namun korban baru menyadari dan merasa ditipu ketika korban menerima panggilan dari penyidik Polda Sumbar terkait penanganan dugaan korupsi pembangunan Lapangan Merdeka Kota Solok. Ternyata kasus dugaan korupsi lapangan merdeka tetap berlanjut,” ungkap Iptu Defrianto.
Iptu Defrianto menuturkan karena merasa ditipu, korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke petugas di Mapolres Solok Kota. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan dengan mengorek keterangan pelaku, mengingat adanya indikasi orang lain yang juga berhasil diperdaya oleh pelaku.
“Kita sudah menyita barang bukti. Pelaku memang memiliki kemampuan komunikasi yang bagus sehingga bisa membuat korbannya yakin. Kita menemukan indikasi ada beberapa orang lagi yang menjadi korban. Makanya kita akan lakukan pengembangan,” pungkasnya. (vko)

Exit mobile version