Jual Sabu, Pemuda Dilaporkan Warga

DHARMASRAYA, METRO – Polres Dharmasraya membongkar empat kasus peredaran narkoba dan menangkap enam orang dalam satu bulan terakhir. Teranyar, Rabu (19/6) sekira pukul 19.45 WIB di Jorong Iradat, Nagari Kurnia Koto Salak, Sungai Rumbai ditangkap seorang laki-laki berinisial RA (25) di rumahnya.
Pelaku dicurigai memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan menggunakan sabu oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Penangkapan dikomandoi Kasatresnarkoba Iptu Rajulan Harahap.
Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir melalui Kasatresnarkoba, Kamis (20/6) mengatakan, pelaku diamankan beserta dompet mas mutiara warna merah muda berisikan 10 sepuluh paket sabu. ”Menurutnya, rencana sabu itu akan diedarkan. Kemudian uang tunai sebanyak Rp225 ribu,” ujar Kasatresnarkoba.
Katanya, penangkapan pemuda yang memiliki barang haram ini berkat informasi dari masyarakat. Dia diketahui warga menjual sabu di daerah tersebut.
“Berkat informasi masyarakat dan Laporan Polisi LP/86/A/VI/2019/POLRES tanggal 19 Juni 2019, kita bergerak. Pelaku, sebut Kasat, juga telah menjalani tes urine ke RSUD Sungai Dareh dengan hasil positif Metamvetamin (zat sabu),” katanya.
Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, Pasal 112, 114 dan 127. “Ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun penjara,” kata Rajulan.
Anggota DPRD Dharmasraya Yosrizal mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Dharmasraya dalam menumpas peredaran narkoba di Dharmasraya.
“Dalam 1 bulan terakhir ini mereka telah berhasil mengungkapkan 4 kasus narkoba dan menangkap 6 orang yang terlibat,” ujar Yosrizal penuh semangat.
Bahkan terakhir, sambungnya, setelah dapat kabar dan laporan dari warga, selang beberapa jam kemudian ditangkap lagi satu warga Koto Salak dengan barang bukti sepulu paket narkotika jenis sabu. (g)

Exit mobile version